Dikatakan Ridwan, pihaknya juga sudah mengajukan surat perpanjangan red notice kepada Interpol. Dia menyebut, surat itu kekinian sedang dalam tahap proses.
"Kemarin sudah ada permohonan kembali (red notice) tinggal nunggu penerbitannya saja," sambungnya. (gw/fin/ima)