Pakar Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Hamidah Abdurachman menegaskan begal payudara termasuk kejahatan kesusilaan. Aturan terkait kejahatan ini diatur dalam Pasal 281 KUHP.
Menurut mantan anggota Kompolnas itu secara umum orang kebanyakan menyebutnya sebagai pelecehan seksual. Namun, secara khas, sasarannya adalah perempuan dan mengincar payudara para korbannya.
Menurut Hamidah, sebagai kejahatan, begal payudara termasuk melanggar kesopanan di muka umum. Kejahatan tersebut bukan saja menimbulkan ketakutan bagi masyarakat, khususnya perempuan, tapi juga merupakan bentuk agresi terhadap perempuan di wilayah publik.
”Aparat penegak hukum, khususnya polisi, harus bergerak cepat menangani kasus ini untuk melindungi perempuan dan anak perempuan,” pinta Hamidah.
Sebelumnya, Kamis (2/7) pagi, beberapa pesepeda hampir menjadi korban begal payudara saat melintasi sekitar Jalan Delima di Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.
Beruntung, aksi tidak bermoral itu gagal. ”Maaf, mau menerkam payudara. Tetapi, tidak kena,” kata R, 45, menceritakan kejadian yang menimpa dia dan saudaranya kepada Radar.
Kejadian tersebut sekitar pukul 06.00 WIB. R yang biasanya ke Alun-alun Tegal menggunakan sepeda motor, kali ini memilih memakai sepeda bersama saudaranya.
Tiba-tiba, di sekitar daerah Jalan Delima, ada seorang pemotor dengan helm tertutup dan berjaket yang datang dari arah belakang dan nekat mau melakukan tindakan asusila.
Padahal, lanjut dia, di depan juga ada orang berjalan kaki. Dengan sigap, R dan saudaranya menangkis tangan yang bersangkutan, sehingga hanya mengenai pundak saja. ”Saat itu, saya teriaki dia maling. Pelaku langsung kabur,” ujar R.
Atas kejadian tersebut, R mengimbaukepada perempuan untuk lebih waspada saat bersepeda. Jangan sampai bersepeda sendirian dan melewati tempat sepi untuk meminimalisasi aksi kejahatan.
”Saya juga berharap agar aparat keamanan lebih intensif melakukan patroli,mengingat saat ini banyak masyarakat yang bersepeda di pagi hari,” ungkap R. (nam/zul)