Video Dugaan Pemerasan Beredar, PLN: Ada Pelanggaran

Selasa 30-06-2020,19:31 WIB

Belum lama ini muncul pemberitaan tentang pedagang kopi bernama Bustanul Arifin di Brebes yang mengeluh diperlakukan tidak adil oleh petugas PLN dan dianggap melakukan pelanggaran. Beredar pula video dari pelanggan yang mengaku dirinya diperas oleh petugas PLN.

Dalam rilisnya, PLN menjelaskan bahwa pelanggan atas nama tersebut teridentifikasi dalam sistem Aplikasi Catat Meter Terpusat, penggunaan listrik pelanggan Rumah Tangga R1/450 tersebut angka meternya menurun dari bulan sebelumnya. 

“Hasil pemeriksaan petugas PLN berdasarkan hasil baca meter petugas tiap akhir bulan menunjukkan stand meter mundur (kode kelainan stand mundur), " terangnya.

Petugas kemudian mendatangi rumah tersebut serta melakukan cek kwh meter yang disaksikan oleh pelanggan. 

Hasil pengecekan di lapangan ditemukan bahwa piringan kwh meter berputar berlawanan arah (berputar ke kiri) yang mengakibatkan mundurnya angka stand meter. Kemudian petugas mengecek pengawatan kWh meter dan ditemukan kondisi tidak sesuai standar.

Petugas pun langsung menyampaikan kepada pelanggan.

"Pelanggan diarahkan untuk datang ke kantor ULP (Unit Layanan Pelanggan) untuk menyelesaikan Tagihan Susulan sebagai penyelesaian administrasi atas pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Manager Unit Layanan Pelanggan Brebes Eggie Ergian.

Sesuai dengan pernyataan dari pelanggan kepada petugas PLN yang mendatanginya, rumah tersebut sempat direnovasi dan diawasi oleh saudaranya (adik). Tidak diketahui apakah ada pengubahan pada sisi meteran pada saat dilakukan renovasi rumah. Faktanya, angka penggunaan listrik yang tercatat dalam sistem PLN memperlihatkan pengubahan tersebut yang ditandai dengan menurunnya angka stand meter. 

“Secara teknis, bila dilakukan pemindahan kabel masuk dan keluar pada terminal kWh meter, piringan akan berjalan ke arah sebaliknya dan penggunaan listrik tidak dapat diukur secara akurat. Hal tersebut termasuk salah satu pelanggaran,” tambah Eggie.

Sudah dijelaskan juga bahwa setiap pelanggan yang melakukan pengubahan pada meteran yang mengakibatkan tidak berfungsinya pencatatan meter akan dikenakan sanksi.

PLN memahami keberatan pelanggan akan sanksi yang diberikan dan memberikan jalan keluar dengan cara mengangsur tagihan susulan pelanggaran sebesar Rp1.246.539. Namun, pelanggan memilih melunasi tunai tagihan susulan tersebut pada tanggal 29 Juni, dan kemudian membuat rekaman video yang mengatakan bahwa dirinya diperas oleh petugas PLN.

"Kami tekankan sekali lagi, bahwa tidak ada pemerasan di sini, namun yang terjadi adalah adanya pelanggaran Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). 
Atas hal itu, PLN berkewajiban memberikan sanksi berupa denda sesuai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, meski demikian kami sudah berupaya untuk memberikan solusi dan pelayanan terbaik bagi pelanggan," tutup Eggie Ergian. (*/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait