Belum Berizin, Empat Minimarket di Kota Tegal Kena Sidak Dewan

Senin 29-06-2020,20:54 WIB

Empat minimarket yang tersebar di sejumlah titik disidak Komisi II DPRD Kota Tegal. Keempat minimarket itu, ditengarai tidak memiliki izin sesuai dengan Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017.

Karenanya, Komisi II meminta kepada Pemerintah Kota Tegal untuk mengambil tindakan tegas terhadap toko modern itu. Adapun keempat tempat yang disidak yakni minimarket di Jalan Gajahmada, AR Hakim, Sri Gunting dan Dr. Ciptomangunkusumo.

Ketua Komisi II Anshori Fakih mengatakan, setiap usaha yang ada harus mengantongi izin terlebih dulu. Itu seperti diatur dalam Nomor 6 Tahun 2017.

"Setiap pendirian usaha harua memiliki izin dan mengikuti prosedur yang ada," katanya.

Karenanya, kata Anshori, pihaknya meminta kepada Pemkot Tegal untuk mengambil tindakan tegas. Sepanjang tidak memiliki izin tempat usaha maka harus ditutup.

"Kita mendorong agar pemkot bisa mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan mekanisme yang ada," tandasnya.

Menanggapi keberadaan 4 minimarket itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Deny Anggoro mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan perizinan. Sebab, tidak direkomendasikan dinas teknis, yakni dinkop.

"Tidak diberikannya rekomendasi di antaranya karena tidak memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam aturan yang ada seperti pengaturan jarak dengan pasar modern maupun tradisional," tandasnya. (muj)

Tags :
Kategori :

Terkait