Untuk itu, Mantan Kepala BNN Komjen Purn Anang Iskandar mengatakan penanggulangan kejahatan narkotika jangan hanya menggunakan hukum pidana saja. Tapi juga membutuhkan solusi secara multidisipliner.
"Dalam menghadapi kejahatan narkotika selain diperlukan pendekatan hukum pidana juga pendekatan medis, pendekatan kriminologi/victiomologi, pendekatan kejiwaan, dan pendekatan sosial dalam rangka reintegrasi sosial serta pendekatan rasional tentang untung rugi menjadi penyalahguna dan pengedar," katanya.
Dia menyebut solusi multidisipliner itu menjadi tanggung bersama sesuai beban tugas yang diberikan Undang-Undang Narkotika. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini kepedulian terhadap masalah narkotika diawali dengan pengetahuan tentang narkotika itu sendiri, baik secara hukum maupun secara medis.
"Sayangnya hukum narkotika tidak diajarkan sebagai mata kuliah di fakultas hukum dan juga tidak diajarkan di fakultas kedokteran," ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, yang menyebabkan masyarakat kurang peduli terhadap masalah narkotika, karena ketidaktahuannya.
"Masyarakat beranggapan masalah narkotika itu adalah masalah kejahatan," kata Anang.
Pentingnya pengetahuan tentang narkotika untuk menumbuhkan kepedulian terhadap masalah narkotika di masyarakat sesuai dengan tema peringatan HANI 2020 yang dirilis oleh organisasi PBB bidang urusan narkoba dan kejahatan (UNODC).
Sebagai mana disampaikan Direktur Eksekutif UNODC Ms Ghada Waly dalam sambutan peringatan HANI melalui akun Twitter UNODC dengan tema "Better Knowledge for Better Care" The need to build solution based on facts and share responsibility.
"Melihat tema peringatan dan sambutan yang disampaikan direktur exsekutif UNODC, saya meraba bahwa banyak masyarakat di suatu negara yang tidak memiliki pengetahuan tentang narkotika secara benar sehingga mereka banyak yang tidak peduli dalam rangka menanggulangi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," kata Anang.
Senada, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut kejahatan narkotika termasuk kejahatan luar biasa atau "extraordinary crime". Seperti halnya korupsi.
"Sehingga perlu upaya bersama agar keduanya dapat dicegah terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan," ucapnya.
Dikatakannya, KPK dan BNN saat ini tengah membahas payung hukum agar sinergitas. "Saya dan Pak Heru Winarko (Kepala BNN) sepakat, meski berbeda objek kejahatannya, namun sinergi tetap perlu dilakukan agar bisa saling menunjang kinerja masing-masing lembaga," ujarnya. (gw/zul/fin)