Mau Gelar Hajatan? Tunggu Surat Edaran Wali Kota Tegal Dulu Ya

Kamis 25-06-2020,20:25 WIB

Seiring berakhirnya masa penerapan new normal, Pemerintah Kota Tegal berencana membubarkan Tim Gugus Tugas Covid-19. Nantinya, bakal dikeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal yang mengatur berbagai kegiatan. Salah satunya pelaksanaan penyelenggaraan izin resepsi pernikahan.

Sekda Kota Tegal Johardi mengatakan, sesuai arahan wali kota, tim gugus tugas akan dibubarkan pada 30 Juni 2020 mendatang. Nantinya, tim akan digantikan relawan Covid-19 yang nantinya diketuai wakil wali kota.

"Rencananya akhir bulan ini tim akan dibubarkan dan diganti relawan," katanya.

Menurut Johardi, sejak masa penerapan PSBB tahap 1 dan 2, tim sudah bekerja cukup keras. Sehingga tidak ada penambahan kasus baru di Kota Tegal.

"Saat ini masyarakat sudah ingin beraktivitas kembali menjalankan aktivitas ekonominya. Sehingga dengan pembubaran tim diharapkan akan membuat mereka merasa nyaman dalam beraktivitas," ujarnya.

Meski begitu, kata Johardi, tugas pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan akan tetap dilakukan. Tugas relawan ini hampir sama dengan tim gugus tugas dibantu dengan OPD terkait. 

"Harapannya nanti jika ada kasus baru bisa ditangani secepatnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Nantinya juga ada edaran yang mengatur. Termasuk bagi yang akan menggelar hajatan," pungkasnya. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait