Zona Kuning, Masyarakat Kabupaten Tegal Diizinkan Beraktivitas di Luar Rumah

Sabtu 13-06-2020,20:03 WIB

Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie mengungkapkan, saat ini Kabupaten Tegal tergolong zona kuning. Dalam zona ini, masyarakat diizinkan beraktivitas di luar rumah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Ardie, Sabtu (13/6) mengharapkan agar seluruh masyarakat Kabupaten Tegal tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di mana saja berada. Meskipun saat ini Kabupaten Tegal sudah tergolong zona kuning, yang artinya resiko penyebarluasan corona rendah. Diharapkan dengan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, Kabupaten Tegal bisa naik menjadi zona hijau atau bebas dari Covid-19.

"Saya minta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Supaya Kabupaten Tegal bisa naik golongan menjadi zona hijau," katanya.

Saat ini, tambah Ardie, Pemkab Tegal bisa mempersiapkan diri untuk masuk ke zona hijau. Namun, tetap disiplin agar tidak terpeleset ke zona orange atau merah. Semua kemungkinan bisa saja terjadi karena ketidakpastian saat ini. Sebab penilaian zona ini akan diperbaharui setiap dua minggu sekali. Maka dari itu semua mempunyai peranan penting dalam menghadapi pandemi saat ini.

"Untuk itu mari kita terus terapkan protokol kesehatan secara ketat," tambahnya.

Dengan zona kuning saat ini, lanjut Ardie, masyarakat diperbolehkan beraktivitas di luar rumah di sektor perdagangan/bisnis yang menggerakkan perekonomian. Seperti pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, department store), rumah makan/ warung makan, kafe, toko obat farmasi dan alat kesehatan.

Semua itu boleh dibuka tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengawasan serta evaluasi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Untuk sektor pendidikan dan wisata boleh dibuka kalau sudah zona hijau. Jadi saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baru melakukan persiapan simulasi untuk SD-SMP secara acak menuju transisi yang lebih produktif. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait