Setelah sempat berhenti akibat pandemi Covid-19, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang kini akan kembali dilanjutkan. Hal ini menyusul sudah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Ketua KPU Pemalang Mustagfirin menjelaskan, mendasari hal itu, pelaksanaan Pilkada Pemalang yang semula akan dilangsungkan 23 September, kini diundur pada Desember 2020. Nantinya, pada saat pelaksanaan coblosan, kata dia, wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Regulasi untuk itu, perangkatnya sedang dimatangkan di pusat," kata Mustagfirin, Rabu (3/6).
Meski begitu, dia memberikan gambaran tentang protokol kesehatan saat pencoblosan. Nantinya para petugas akan mengenakan alat pelindung diri. Untuk mengurai kerumunan, jumlah bilik di setiap TPS kemungkinan akan ditambah, dan juga disediakan pembatas di ruang tunggu.
"Kemudian, apakah nanti alat coblos disediakan satu orang untuk masing-masing pemilih, atau setelah dipakai disemprot antiseptik, kita masih menunggu keputusan dan tetap akan melaksanakan sesuai regulasi," katanya.
Karena kebutuhan itu, menurutnya, anggaran juga akan bertambah. Pihaknya hanya menunggu kebijakan dari pusat. Anggaran awal Pilkada Pemalang dalam situasi normal diketahui sebesar Rp50 miliar.
Sementara itu, beberapa tahapan yang sempat ditunda dan akan kembali dilangsungkan, diantaranya perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP), pemutakhiran data pemilih, pemetaan TPS, dan juga pencocokan dan penelitian (coklit). (sul/ima)