Memasuki hari kedua diterapkan jam malam, tiga perwakilan ojek online (ojol) Pemalang mendatangi posko Komando Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meminta pengkajian ulang kebijakan tersebut.
Mereka tiba pukul 21.30 WIB. Ketiganya tampak mengenakan jaket khasnya. Tak lama kemudian, mereka ditemui Juru Bicara penanganan covid-19 Tutuko Raharjo, bersama Kepala Kesbangpol, Jarwo.
Perwakilan Ojol dari Comal, Teguh, awalnya menanyakan apakah kebijakan jam malam ada kelonggaran buat ojol. Sebab hal ini berkaitan dengan orderan. Menurutnya, pada malam hari, lepas pukul 21.00 WIB, orderan masih ramai.
Selain itu, mereka juga meminta Pemkab Pemalang mengkaji ulang berkaitan lampu penerangan jalan yang dipadamkan selepas pukul 21.00 WIB selama jam malam. Selain khawatir terjadi kecelakaan, mereka juga waswas meningkatnya tindak kriminal.
"Apalagi kondisi saat ini, barangkali ada yang nekat demi mendapatkan uang. Jadi kami mohon hal itu bisa dikaji ulang," katanya.
Menanggapi keluhan para Ojol tersebut, Jubir Penanganan Covid-19 Tutuko Raharjo mengatakan sudah dijelaskan bahwa jam malam tidak ada keistimewaan. Namun ada pengecualian yang sudah termaktub dalam Peraturan Bupati No. 26 tahun 2020.
"Kami sangat menyadari, bahwa ojol eksis 24 jam, bahkan dimungkinkan setelah pukul 21.00 WIB masih ada orderan. Namun peraturan jam malam tidak ada pengecualian untuk itu," jelasnya.
Sementara itu, terkait pemadaman lampu, Tutuko menyebut, diharapkan masyarakat tidak keluar rumah saat malam hari, kecuali keadaan darurat. Namun begitu, pihaknya akan memperketat pengamanan di jalan lewat petugas patroli selama jam malam masih berlangsung. (sul/zul)