Video lelang keperawanan Rp2 miliar yang dilakukan selebgram Sarah Keihl berbuntut panjang. Meskipun sudah meminta maaf, hal itu tak membuat amarah sebagian publik mereda.
gara video yang sempat menghebohkan netizen itu, kini Sarah Salsabila (nama lain Sarah Keihl) dilaporkan ke kepolisian oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM).
Bukti surat keberatan FAAM dan laporan polisi diunggah di akun gosip @lambe_turah, Jumat (22/5) malam.
FAAM dilaporkan terkait tindakan pidana kejahatan tentang mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan asusila. Dia disebutkan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Bahwa terlapor membuat video yang diunggah di akun IG-nya dengan judul ‘Bismillah Lelang Keperawanan’ dengan isi video tersebut menawarkan keperawanannya yang diunggah sekitar tanggal 21 Mei tengah malam. Tetapi setelah viral dan ribuan warganet menonton, paginya video tersebut dihapus oleh terlapor,” demikian jelas surat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Utara, tertanggal 22 Mei 2020.
Dalam surat yang ditandatangi oleh Mohammad Taufik dari FAAM itu pihaknya menemukan fakta hasil komunikasi yang juga viral bahwa tindakan Sarah adalah settingan.
“Dengan mengatakan engagement sedangkan dalam teori komunikasi istilah engagement dikenal dengan komunikasi interaksional, maka yang diharapkannya umpan balik dari pesan tersebut, jadi di sini jelas dan sempurna bahwa terlapor membuat video disengaja dengan membuat konten melanggar asusila dengan alasan Covid-19,” lanjut isi surat itu.
FAAM pun meminta aparat kepolisian agar segera bertindak dan memproses pelaku dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (pojoksatu/zul)