DPRD Tegal Minta Bangunan KDMP Lengkapi Izin PBG demi Tertib Administrasi
IZIN PBG - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Muhammad Alfian Adipradana (kiri) sorot soal perizinan PBG bangunan KDMP.-Yeri Noveli/Radar Tegal Grup-
SLAWI, radartegal.com - Komisi II DPRD Kabupaten Tegal menegaskan pentingnya kepatuhan perizinan bangunan bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha. Semua pihak diimbau melengkapi dokumen perizinan sebelum memulai proyek konstruksi.
Persyaratan administrasi yang menjadi sorotan utama adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen legalitas ini krusial untuk menjamin setiap konstruksi fisik berjalan sesuai regulasi teknis yang berlaku.
Langkah tertib hukum ini bertujuan agar setiap sarana fisik yang dibangun aman dan legal saat dimanfaatkan publik.
DPRD Dorong Proyek KDMP Jadi Pelopor Tertib Hukum
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Alfian Adipradana, mengingatkan bahwa standar legalitas berlaku sama bagi semua pihak. Hal ini mencakup proyek pembangunan infrastruktur pendukung program pemerintah.
BACA JUGA:Bertahap, 10 KDMP di Brebes Terima Truk untuk Sarpras
BACA JUGA:162 KDMP di Brebes Sudah Dibangun
Alfian secara khusus menyoroti keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Fasilitas ini telah berdiri di beberapa wilayah Kabupaten Tegal.
Sebagai bagian dari program pemerintah pusat, operasional KDMP dan KKMP diharapkan mampu memberi teladan tata kelola administrasi yang benar.
Proses Pengurusan PBG Dinilai Lebih Cepat
Politisi yang juga menjabat Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal tersebut mendesak agar pengelola gedung KDMP segera menyelesaikan kelengkapan dokumen PBG jika masih ada yang tertunda.
Penyelesaian izin sejak dini dinilai penting guna menghindari kendala legalitas saat gedung mulai difungsikan penuh. Kejelasan status hukum menjamin keamanan aktivitas masyarakat di dalamnya.
BACA JUGA:Danrem Pantau Pembangunan KDMP Trayeman dan Kalisoka Tegal
BACA JUGA:KDMP Kesadikan Tegal, Harapan Baru Kebangkitkan Ekonomi Desa
Alfian menambahkan bahwa prosedur pengurusan PBG saat ini relatif cepat dan efisien. Sepanjang seluruh persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi, dokumen perizinan dapat terbit dalam waktu singkat.
Pemkab Tegal Lakukan Verifikasi Data Perizinan
Merespons imbauan legislatif, pihak eksekutif bergerak melakukan pengecekan lapangan. Pemerintah Kabupaten Tegal belum membeberkan angka pasti gedung koperasi yang telah mengantongi PBG.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


