Sharp Giga Fest

Modus Pura-Pura Beli Tanah, Pria di Tegal Nekat Gelapkan Motor Tetangga

Modus Pura-Pura Beli Tanah, Pria di Tegal Nekat Gelapkan Motor Tetangga

Pria di Tegal terduga pelaku penggelapan sepeda motor--

SLAWI, radartegal.com - Praktek penggelapan sepeda motor berkedok modus pinjam sementara kembali memakan korban di Kabupaten Tegal. Kali ini, jajaran Polsek Slawi berhasil membongkar aksi tipu gelap yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TW (42).

​Pelaku nekat melarikan dan menggadaikan unit motor milik korban setelah berpura-pura ingin membantunya mengurus transaksi jual beli tanah. Uang hasil gadaian tersebut lantas ia kantongi untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

​Kronologi Modus Pinjam Motor di Slawi Tegal

​Aksi penggelapan ini bermula pada pertengahan Februari 2026. Kala itu, TW mendatangi kediaman korban yang bertempat di Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi.

​Guna melancarkan niat jahatnya, pelaku berdalih hendak menemui calon pembeli tanah milik korban. Ia pun meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Gear lengkap beserta STNK dengan janji akan dikembalikan dalam kurun waktu dua hari.

BACA JUGA: Congkel Kotak Amal Musala, Pria di Tegal Diamankan Warga

BACA JUGA: Dua Pria di Tegal Diamankan Polisi saat Malam Tahun Baru

​Namun, janji manis tersebut tak kunjung ditepati oleh pelaku. Setelah batas waktu yang disepakati habis, kendaraan tidak diperlihatkan dan pelaku mendadak hilang kontak hingga sulit ditemui.

​Polsek Slawi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

​Merasa ditipu dan dirugikan, korban yang telah berupaya mencari keberadaan pelaku akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan resmi kemudian diterima oleh pihak Kepolisian Sektor Slawi pada 21 Juli 2026.

​Menindaklanjuti laporan warga, Tim Unit Reskrim Polsek Slawi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti di lapangan.

​Pengejaran petugas membuahkan hasil manis ketika tersangka TW berhasil ditangkap di area Desa Kendalserut, Kecamatan Pangkah. Dalam proses interogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.

BACA JUGA: Tiga Pria di Tegal Diamankan Satpol PP Gegara Menggambar di Tembok Rumah Orang

BACA JUGA: Pria di Tegal Diamankan, Simpan Sabu Seberat 0,63 Gram Siap Edar

​Kerugian Korban Mencapai Belasan Juta Rupiah

​Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit kendaraan matik Yamaha Gear, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kunci kontak asli.

​Akibat tindakan kejahatan yang dilakukan oleh TW, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai angka Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: