Sharp Giga Fest

PTSL Tembus Target, Capaian 296.869 Sertifikat Tanah di Kabupaten Tegal Diserahkan

PTSL Tembus Target, Capaian 296.869 Sertifikat Tanah di Kabupaten Tegal Diserahkan

SERAP ASPIRASI- Forum serap aspirasi publik yang dihadiri langsung oleh Anggota Legislatif H. Eka Widodo dan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman ini diselenggarakan secara khidmat di Hotel Grand Dian Guci pada Selasa, 4 Agustus 2026 kemarin.--

SLAWI, radartegal.com — Penataan administrasi agraria dan legalitas kepemilikan aset properti di wilayah koridor Pantai Utara (Pantura) Barat Jawa Tengah sukses menembus capaian volume yang masif. Langkah intervensi ini digulirkan secara simultan oleh jajaran kementerian terkait bersama otoritas daerah guna mengunci hak keperdataan warga serta memacu pertumbuhan iklim investasi daerah yang sehat. Total penerbitan dokumentasi hukum berwujud 296.869 sertifikat tanah di Kabupaten Tegal berhasil direalisasikan secara bertahap melalui skema Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga periode tahun anggaran berjalan ini, Rabu, 5 Agustus 2026.

Akselerasi penerbitan kuota 296.869 sertifikat tanah di Kabupaten Tegal tersebut dipaparkan secara detail saat dibukanya agenda Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI. Forum serap aspirasi publik yang dihadiri langsung oleh Anggota Legislatif H. Eka Widodo dan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman ini diselenggarakan secara khidmat di Hotel Grand Dian Guci pada Selasa, 4 Agustus 2026 kemarin. Bupati Ischak menegaskan bahwa tertib administrasi peta bumi merupakan fondasi fundamental yang memengaruhi ketahanan lingkungan, perencanaan tata ruang wilayah, serta keadilan ekonomi masyarakat harian.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Agung Murdhianto, merinci bahwa dari akumulasi total jaminan hukum tanah yang terbit, instansinya membidik target draf pengadaan baru sebanyak 12.890 bidang lahan khusus untuk siklus tahun ini. Berdasarkan draf pembukuan siber terkini, sebanyak 12.473 bidang tanah rakyat telah berhasil mengunci fase pemberkasan hulu, di mana sebanyak 5.460 draf sertifikat fisik telah selesai diproduksi dan kuota 3.214 lembar di antaranya telah diserahkan langsung ke tangan warga pedesaan. Di samping skema PTSL reguler, ATR/BPN juga menggenjot program sertifikasi tanah wakaf keagamaan yang secara kumulatif telah menuntaskan legalitas bagi 5.265 bidang lahan rumah ibadah.

Keadilan agraria ini turut memperluas jangkauan intervensi komparatif bagi klaster warga penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dari total 177 bidang tanah keluarga prasejahtera yang teridentifikasi, petugas berhasil merampungkan 118 berkas bersertifikat, sedangkan sisa rintangan sengketa batas tanah mini luar ruang saat ini tengah dimitigasi intensif lewat jalur mediasi desa. Perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kelik Budiyono, menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektoral bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi instrumen mutlak guna merealisasikan target pembebasan sengketa tanah Pantura secara total pada tahun anggaran mendatang.

BACA JUGA: Gubernur Ahmad Luthfi Bagikan 1.065 Sertifikat Tanah ke Petani Eks Proyek Lokal Teh Jateng

BACA JUGA: 1.960 Bidang Tanah di Kabupaten Tegal Terblokir, Target PTSL Tahun 2026 Berkurang

FAQ: Capaian Sertifikasi Tanah Strategis Kabupaten Tegal

Bagaimana progres realisasi fisik program PTSL khusus pada tahun anggaran 2026 berjalan?

  • Pagu Target Baru: Kantor Pertanahan mengunci target pemetaan dan penerbitan sebanyak 12.890 bidang sertifikat baru untuk seluruh klaster desa di Tegal.
  • Tahapan Administrasi: Sebanyak 12.473 bidang memasuki draf pemberkasan berkala, 5.460 sertifikat resmi terbit cetak, dan kuota 3.214 lembar berkas hak milik sukses dibagikan ke masyarakat.

Bagaimana penanganan sertifikasi tanah khusus bagi warga miskin penerima program RTLH?

  • Volume Capaian: Dari total draf komparatif 177 bidang tanah yang masuk radar pemetaan, sebanyak 118 bidang di antaranya dikonfirmasi telah mengantongi kekuatan sertifikat hukum tetap.
  • Penyelesaian Berkas: Sisa objek tanah lainnya saat ini terbagi ke dalam fase pengumpulan draf berkas (33 bidang), proses entri administrasi (17 bidang), pengalihan ke kuota PTSL 2026 (7 bidang), serta 2 bidang dalam penyelesaian sengketa keluarga.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: