Bebaskan Pesarean dari Limbah B3, Pemkab Tegal Targetkan Tuntas 2027
LIMBAH B3 - Terkontaminasi limbah B3, lahan samping Makam Amangkurat I Desa Pesarean Kabupaten Tegal diremediasi.-Gemini AI-
ADIWERNA, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pemulihan lahan yang terpapar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna. Wilayah bekas lokasi peleburan aki tersebut terus digenjot penanganannya agar fungsi tanah dapat kembali normal dan aman bagi lingkungan sekitar.
Langkah konkret pemulihan lingkungan ini diwujudkan melalui kelanjutan program clean up atau remediasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II Kabupaten Tegal. Pada tahap terbaru, area yang disasar mencapai luas sekitar 307 meter persegi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Taroyo, menyatakan bahwa fokus pembersihan saat ini menyasar kawasan yang berada di dekat objek bersejarah dan pemakaman warga.
"Pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di Desa Pesarean di area samping Makam Kemengkreng yang lokasinya bersebelahan dengan Makam Amangkurat I progresnya sudah mencapai 80 persen," tutur Taroyo saat memantau kondisi di lapangan bersama Plt Kabid Pengendalian Pengawasan Lingkungan Hidup, Sobiroh, Jumat (7/8/2026).
BACA JUGA:Program Minyak Jelantah Jateng: Ubah Limbah Dapur Jadi Cuan
BACA JUGA:Pemkab Tegal Kucurkan Rp400 Juta, Lanjutkan Remediasi Limbah B3 di Pesarean
Rekam Jejak dan Progres Pemulihan Lahan
Upaya pembersihan limbah B3 di wilayah ini sejatinya telah berlangsung secara bertahap sejak 2018 hingga 2023 di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah periode tersebut, Pemkab Tegal mengambil alih estafet penanganan untuk area di luar penampungan utama (dumpsite).
Fokus utama penanganan daerah penyangga meliputi pengangkatan sisa peleburan aki atau slag yang mengendap di kompleks pemakaman umum milik warga setempat. Pembersihan dilakukan secara teliti agar dampak paparan logam berat tidak meluas ke permukiman.
Pada fase sebelumnya, program pemulihan telah membersihkan area seluas 259,97 meter persegi. Dalam proses itu, sebanyak 150 ton tanah yang tercemar material slag berhasil diangkat dengan alokasi anggaran mencapai Rp389,6 juta.
Taroyo menjelaskan bahwa keberhasilan tahapan tersebut merupakan buah kerja sama lintas sektor. Program ini melibatkan pendampingan teknis dari KLHK, jajaran akademisi, hingga lembaga donor internasional Danida (Danish International Development Agency) yang membantu pemetaan wilayah terdampak.
BACA JUGA:Ngeriii! 307 Ton Limbah B3 Dikeruk dari Pesarean Tegal
BACA JUGA:Pasca Pengerukan Limbah B3 di Pesarean, Pemkab Tegal Segera Lakukan Ini
Strategi Penanganan Komprehensif dan Sanksi Hukum
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proyek remediasi tidak sebatas membersihkan tanah yang tercemar. Strategi jangka panjang mencakup perencanaan pemanfaatan lahan pasca-pemulihan agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat lokal.
Di sisi lain, edukasi serta pengawasan ketat diberlakukan kepada para pelaku industri rumahan pengecoran logam. Langkah ini penting untuk memutus rantai pencemaran air dan tanah akibat pembuangan limbah sisa produksi secara ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

