SAH! Anak Yatim Piatu di Tegal Kini Dapat Kepastian Hukum Perwalian
APRESIASI - Bupati Tegal memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Slawi bersama Dinsos, dan Pengadilan Agama usai penetapan perwalian anak yatim piatu.-Hermas Purwadi/Radar Tegal Grup-
SLAWI, radartegal.com - Upaya menjamin masa depan dan hak sipil anak-anak terlantar di Kabupaten Tegal kini memasuki babak baru. Lewat sinergi lintas instansi, penetapan status perwalian bagi anak yatim piatu di bawah naungan yayasan berbadan hukum akhirnya resmi disahkan.
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan kepastian status keperdataan anak. Negara secara aktif memfasilitasi legalitas pengasuhan agar tidak ada lagi anak yatim piatu yang kehilangan akses pelayanan publik mendasar.
Kepastian Hukum untuk Perlindungan Hak Anak
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tegal, Yuriswandi SH MH, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemkab Tegal, Pengadilan Agama Slawi, serta Dinas Sosial atas keberhasilan kolaborasi ini pada Rabu (5/8/2026).
Ia menekankan bahwa legalitas perwalian adalah fondasi utama untuk melindungi masa depan anak-anak yang terpisah dari keluarga kandung.
BACA JUGA:Latih Ribuan Orang Secara Gratis, Komunitas Afiliator Berdikari di Tegal Viral
BACA JUGA:Modus Pura-Pura Beli Tanah, Pria di Tegal Nekat Gelapkan Motor Tetangga
"Penetapan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak," jelas Yuriswandi.
Menurutnya, surat perwalian resmi ini menjadi landasan sah bagi wali yayasan untuk mewakili kepentingan anak. Hal itu mencakup pemenuhan akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengurusan administrasi kependudukan.
Wujud Nyata Kehadiran Negara
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tegal, Kusmi SH MH, menegaskan peran aktif korps adhyaksa dalam mengawal isu sosial ini.
Kejaksaan melalui bidang Datun berkomitmen memberikan bantuan serta pendampingan hukum secara berkala bagi masyarakat rentan.
BACA JUGA:PTSL Tembus Target, Capaian 296.869 Sertifikat Tanah di Kabupaten Tegal Diserahkan
BACA JUGA:Minim Alat dan Armada Tua, Damkar Kabupaten Tegal Butuh Peremajaan
"Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa," tegas Kusmi.
Kehadiran instansi penegak hukum dalam penetapan perwalian ini bertujuan memastikan setiap prosedur perdata berjalan sesuai regulasi tanpa menyulitkan pihak pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Bupati Tegal: Langkah Nyata Menjaga Generasi Penerus
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


