Dinperwaskim Input Data Usulan Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Brebes
Sebanyak 2.026 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kabupaten Brebes masuk pendataan dalam usulan penerima manfaat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah pemerintah pusat. Kepala Dinperwaskim (kanan) saat menjelaskan mekanism--
BREBES, radartegal.com - Sebanyak 2.026 Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kabupaten Brebes masuk pendataan dalam usulan penerima manfaat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah pemerintah pusat. Pendataanz tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes La Ode Vindar Aris Nugroho, AP., M.Si mengatakan hingga Senin 3 Agustus 2026, total RTLH yang sudah terdata dalam usulan penerima BSPS sebanyak 2.026 rumah.
"Hingga saat ini pendataan masih terus dilakukan. Dan yang sudah masuk pendatana sebanyak 2.026 RTLH," ujarnya, Rabu 5 Juli 2026.
Dalam proses usulan data penerima manfaat BSPS, kata dia, pihaknya melibatkan berbagai unsur. Mulai dari tim dari pemerintah pusat, kabupaten, desa hingga masyarakat.
BACA JUGA: Kolaborasi dengan Baznas, Dinperwaskim Tangani RTLH di Larangan
BACA JUGA: Sepakket, Aplikasi Baru di Dinperwaskim Permudahkan dalam Evaluasi Pelaporan kinerja dan Keuangan
Setelah data usulan diterima, lanjutnya, pihanya akan melakukan verifikasi oleh tim. Dalam hal ini, tim akan melakukan verifikasi kelengkapan atau kesesuaian data yang diusulkan.
"Setelah itu akan ada verifikasi faktual, dalam hal ini tim akan turun langsung ke lapangan dalam mengecek kesesuaian data yang diusulkan. Salah satunya mengecek kondisi RTLH yang diusulkan," terangnya.
Jika sudah lolos seleksi, tambahnya, nantinya akan ada penyusunan RAB dalam proses rehab. Hingga akhirnya nanti, RTLH yang diusulkan akan mendapatkan rumah yang layak huni.
"Pola bantuan berbentuk uang, dana tersebut hanya untuk membeli bahan bangunan dan atau untuk biaya tukang atau pekerja. Dana akan ditransfer dari KPPN ke rekening PB," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

