Soal Koperasi, Kemenag Sentil Badko LPQ Kabupaten Tegal

Soal Koperasi, Kemenag Sentil Badko LPQ Kabupaten Tegal

AUDIENSI - Sejumlah pengurus Badko LPQ Kabupaten Tegal saat audiensi dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, H. Ahmad Muhdzir, Selasa (30/12/2025).-Yeri Noveli/Radar Tegal Grup-

SLAWI, radartegal.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sentil wacana pendirian Koperasi Badko LPQ Kabupaten Tegal. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, H. Ahmad Muhdzir mengingatkan agar Koperasi dijalankan secara realistis, bertahap, dan berpihak pada kemampuan anggota.

Pesan tegas itu disampaikan Ahmad Muhdzir saat menerima audiensi Pengurus Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko LPQ) Kabupaten Tegal di Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, Selasa, 30 Desember 2025.

Menurutnya, koperasi sejatinya menjadi alat penguat ekonomi, bukan justru berpotensi menjadi beban baru bagi lembaga pendidikan Alquran.

“Keanggotaan koperasi sebaiknya dimulai dari pengurus Badko dan ketua Badko tingkat kecamatan. Prinsipnya, simpanan pokok dan simpanan wajib harus disesuaikan dengan kemampuan anggota,” tegas Ahmad Muhdzir.

BACA JUGA:Angka Kriminalitas di Tegal Berhasil Ditekan Sepanjang 2025

BACA JUGA:KPwBI Tegal Raih Penghargaan Gegara Sukseskan UMKM Pengolahan Serat Nanas di Pemalang

Ia bahkan menyarankan agar koperasi tidak berfokus pada sistem simpan pinjam, melainkan diarahkan pada sektor usaha produktif yang aman dan berkelanjutan.

“Kalau bisa, koperasi difokuskan untuk penguatan ekonomi, bukan simpan pinjam. Ini penting agar koperasi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Tak hanya menyoroti koperasi, Ahmad Muhdzir juga menegaskan posisi Badko LPQ sebagai mitra strategis Kementerian Agama, khususnya dalam pelayanan pendidikan Alquran. 

Ia mengingatkan agar Badko LPQ tetap mengedepankan pelayanan terbaik kepada lembaga-lembaga di bawah naungannya.

BACA JUGA:Sepanjang 2025, 158 Kasus Kriminal Berhasil Diungkap Polres Tegal

BACA JUGA:Penghujung 2025, Tujuh ASN di Tegal Terima SK Pensiun

Terkait kurikulum dan ijazah, ia meluruskan bahwa dokumen kelulusan yang sah secara regulasi adalah syahadah atau ijazah yang ditandatangani Kepala TPQ dan diketahui oleh Kemenag Kabupaten.

Menariknya, Ahmad Muhdzir membuka harapan baru bagi masa depan lulusan TPQ. Ia menyebut Kemenag Kabupaten Tegal berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar ijazah TPQ ke depan dapat memperoleh pengakuan poin tertentu, sebagaimana madrasah dalam sistem penerimaan peserta didik baru (SPMB).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: