Mekanisme UHC di Pemalang Berubah Mulai 1 Januari 2026, Penyakit Apa Saja yang Bisa Diusulkan?
PEMBERITAHUAN - Surat pemberitajuan yang dikeluarkan Dinkes terkait perubahan mekanisme pelaksanaan UHC di Kabupaten Pemalang.-Cahyo Sasongko/Radar Tegal Grup-
PEMALANG, radartegal.com - Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) resmi melakukan perubahan mekanisme pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pemalang. Perubahan mekanisme pelaksanaan UHC tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihumpun pada 3 Januari 2026, Dinkes Pemalang mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dr Yulies Nuraya.
Dalam pemberitahuan tersebut tertulis beberapa poin, salah satunya terkait mekanisme UHC di Kabupaten Pemalang menggunakan sistem cut off.
"Diusulkan jika memenuhi syarat diantaranya masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga desil 5," demikian poin pertama yang tertulis dalam surat pemberitahuan Dinkes Pemalang.
BACA JUGA:Status Tenaga Honorer di Pemalang Resmi Berakhir, Bupati: Kami akan Mengevaluasi
Pada pin berikutnya disebutkan, kepesertaan UHC yang diusulkan juga baru akan aktif pada bulan berikutnya.
Selain itu, Dinas Kesehatan menetapkan sejumlah diagnosa prioritas yang dapat diusulkan dalam program UHC.
"Adapun diagnosa yang dapat diusulkan meliputi kasus gangguan kejiwaan, tuberkulosis, hipertensi, diabetes melitus, kehamilan dengan risiko tinggi, serta penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal, stroke, dan penyakit jantung."
Dinas Kesehatan menegaskan bahwa di luar ketentuan dan diagnosa prioritas tersebut, pengusulan UHC tidak dapat dilakukan. Demikian pemberitahuan yang dikeluarkan Dinkes Pemalang mengenai pelaksanaan UHC.
BACA JUGA:KPwBI Tegal Raih Penghargaan Gegara Sukseskan UMKM Pengolahan Serat Nanas di Pemalang
BACA JUGA:Bangga! Produk Sapu Rayung Watukumpul Pemalang Binaan KPwBI Tegal Sukses Ekspor ke Luar Negeri
Untuk diketahui, UHC di Pemalang mulai diberlakukan pada 12 Desember 2023. Penerapan UHC ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dan bantuan pengobatan kepada seluruh warga Pemalang secara gratis di Puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun rumah sakit swasta dengan fasilitas kelas tiga.
Selain itu, warga Pemalang juga diberikan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan tersebut, yaitu hanya dengan menunjukkan KTP saja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

