Disnakerin Warning Pengusaha Soal Pelaksanaan UMK Kota Tegal 2026

Disnakerin Warning Pengusaha Soal Pelaksanaan UMK Kota Tegal 2026

SOSIALISASI - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal mensosialisasikan Upah Minimum atau UMK Kota Tegal Tahun 2026 di Kantor Dekranas, Senin, 29 Desember 2025.-K. Anam Syahmadani/Radar Tegal Grup-

“Agar dapat dilakukan penegakan hukum,” tegas Ilham memperingatkan.

Ilham mengingatkan kembali agar setiap perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja mempedomani peraturan pelaksanaan tentang UMK dan Struktur Skala Upah.

BACA JUGA:KPwBI Tegal Raih Penghargaan Gegara Sukseskan UMKM Pengolahan Serat Nanas di Pemalang

BACA JUGA:Korban Banjir dan Rumah Ambruk di Adiwerna Dapat Bantuan, Pemkab Tegal Gandeng PMI

Serta, dapat berperan aktif menjaga kondusivitas hubungan industrial pada umumnya dan kondusivitas dunia usaha pada khususnya. 

Perusahaan atau badan usaha yang sudah menyusun Struktur dan Skala Upah juga wajib memberitahukan ke Disnakerin.

Sementara itu, menurut perwakilan Dewan Pengupahan Kota Tegal Erni Unggul Sedya Utami, UMK Kota Tegal 2026 telah disesuaikan dengan inflasi daerah dan tidak melampui pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, dirancang untuk menjaga daya beli pekerja serta menghindari tekanan biaya berlebihan bagi pengusaha. 

BACA JUGA:Success Story UMKM Binaan BI Tegal: Batik Metaflora Pekalongan, dari Canting ke AI

BACA JUGA:Kunci Arah 20 Tahun soal Sampah, Pemkab Tegal Paksa Desa Jadi Garda Terdepan

Bagi dunia usaha diharapkan menjaga stabilitas hubungan industrial dan kepastian tenaga kerja. Bagi daerah, perputaran ekonomi lokal meningkat dan iklim usaha tetap kondusif. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: