Pelayanan Angkutan Umum Tegal-Brebes Belum Optimal, Gagasan Trans Jateng Bregas Mencuat
SERIUS - Rute transportasi aglomerasi tiga daerah meliputi Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes tengah dibahas. -HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com- Pelayanan angkutan umum di 3 daerah yakni Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes belum optimal.
Hal ini diakui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Elliya Hidayah SIP, MM melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi dalam rapat koordinasi pembahasan rencana rute transportasi aglomerasi di wilayah Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal (Bregas), Sabtu, 22 November 2025.
Bertempat di ruang rapat Terminal Dukuhsalam, bahasan kali ini dikuti Dinas Perhubungan tiga wilayah, berikut DPC organda yang ada di tiga wilayah tersebut.
Kegiatan ini digelar sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor:500/17/2025 tanggal 8 Juli 2025 terkait dukungan pengembangan transportasi yang terintegrasi dengan tempat wisata, kabupaten dan kota.
BACA JUGA: 5 Angkutan Wisata Murah di Semarang Buat Jalan-jalan di Kota
BACA JUGA: 5 Angkutan Wisata Unik dan Murah di Solo Buat Jalan-jalan Lebih Efisien
"Di sini perlu melakukan inventarisasi angkutan umum dan melakukan perbaikan — perbaikan layanan angkutan umum yang saat ini beroperasi," ujarnya.
Ditegaskan bahwa Kabupaten Tegal memiliki potensi penumpang yang tinggi dengan tujuan ke Kota Tegal maupun Kabupaten Brebes. Namun saat ini pelayanan angkutan umumnya belum optimal dan terintegrasi.
"Diperlukan inovasi perbaikan layanan angkutan umum salah satunya adalah dengan menggagas adanya angkutan aglomerasi Trans Jateng di Wilayah Bregas (Brebes, Tegal, Slawi) guna mengakomodir bukan hanya untuk kepentingan Pariwisata," ucapnya.
Namun juga untuk kepentingan sektor industri, pendidikan, perdagangan, jasa dan sektor lainnya.
BACA JUGA: 4 Wisata Purwokerto yang Mudah Dijangkau Angkutan Umum
BACA JUGA: Gubernur Pastikan Bus Trans Jateng Tidak untuk Kepentingan Bisnis: Itu Tidak Boleh
Kondisi layanan angkutan umum saat ini hanya mampu bertahan dan cenderung kian sepi penumpang, sehingga diperlukan inovasi layanan transportasi umum.
Berdasarkan Amanat Pasal 139 ayat (2) Undang — Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan barang antar kota dalam provinsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



