Lima Manfaat Miliki NIB dalam UMKM, Ini Penjelasan DPMPTSP Brebes
Kepala DPMPTSP Brebes menyebutkan lima manfaat memiliki NIB. Ini penjelasannya.(istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Minat untuk berusaha di Kabupaten Brebes setiap tahun terus mengalami peningkatan yang signifikan. Berbagai bidang usaha di Kabupaten Brebes saat ini sudah mulai beroperasi.
Untuk mereka yang memiliki usaha dengan skala besar, mungkin tidak asing lagi dengan segala macam urusan perizinan serta administrasi usaha lainnya. Namun, untuk skala kecil mungkin masih terasa asing.
Salah satu urusan yang perlu dimiliki pelaku usaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini sebenarnya penting untuk dimiliki oleh pemilik usaha, baik UMKM maupun yang level di atasnya.
Berikut ini pentingnya sebuah usaha untuk memiliki NIB baik UMKM menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Tety Yuliana.
BACA JUGA: Raih Peringkat Enam Pengelolaan Kearsipan, DPMPTSP Terus Tingkatkan Layanan
BACA JUGA: DPMPTSP Brebes Lakukan Pengawasan Usaha
1. Legalitas Usaha yang Diakui Pemerintah
NIB berfungsi sebagai identitas resmi yang mengakui legalitas pemilik usaha dan mempermudah izin usaha.
"Hal ini memungkinkan usaha yang dilakukan oleh masyarakat bisa beroperasi secara sah dan terhindar dari masalah hukum terkait legalitas," ungkapnya, Kamis 20 November 2025.
2. Kemudahan Dalam Mengurus Perizinan Lainnya
Menurut Tety, dengan NIB yang dimiliki pelaku usaha dapat mengurus izin komersial, lokasi, lingkungan dan izin lainnya dengan lebih mudah dan cepat.
3. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan
Menurutnya, bisnis yang memiliki NIB cenderung lebih dipercaya oleh pelanggan, mitra bisnis dan investor.
BACA JUGA: DPMPTSP Brebes Buka Layanan SKCK di Hari Libur, Permudah PPPK Paruh Waktu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



