Kades di Brebes Ditangkap Polisi saat Bersembunyi di Banyumas

Kades di Brebes Ditangkap Polisi saat Bersembunyi di Banyumas

Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Jatibarang ditangkap polisi diduga menggunakan dana desa (DD) untuk kepentingan pribadi.(istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Jatibarang ditangkap polisi diduga menggunakan dana desa (DD) untuk kepentingan pribadi. Selain gunakan DD untuk hal itu, kades berinisial S ini juga menggadaikan mobil siaga desa. 

Jajaran Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes menangkap S di tempat persembunyiannya di Kabupaten Banyumas. Usai terjerat kasus hukum, jabatan Kades Kebonagung dijabat oleh Pj sementara. Karena, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sejak Desember 2024.

Di depan penyidik, tersangka mengelak telah melakukan tindakan pidana korupsi. Tersangka hanya mengatakan bahwa uang dana desa itu hanya dipinjam dan akan segera dikembalikan pada akhir bulan November tahun ini.

"Tolong pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini," kata Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes, Rabu 19 November 2025.

BACA JUGA: Kantor Balai Desa Sengon Digeruduk Warga, Buntut Kades Kedapatan di Rumah Janda

BACA JUGA: Aksi Tuntut Kades Sengon Brebes Mundur Kembali Digelar, Warga Geruduk KPT

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan audit dari Tim Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp547 juta. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan yang berakhir dengan penetapan tersangka kades tersebut. 

"Ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tandasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Kebonagung, Budi Prabowo mengatakan, kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memakai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan dalam kurun waktu 2022-2024 untuk kepentingan pribadi. 

Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk pembangunan jembatan di desanya yang mangkrak dengan anggaran yang melebihi pagu, yang semula Rp 100 juta namun saat digarap mencapai Rp 250 juta. Kemudian digunakan untuk menanam saham (penggandaan uang), dari nilai Rp1 juta dijanjikan akan mendapatkan Rp 1 miliar. 

"Kemudian untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Mobil siaga juga digadaikan ke orang lain (tempat lokalisasi). Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti bukti yang kami miliki," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: