Entaskan Kemiskinan di Kabupaten Tegal, DPRD Bentuk Perda BUMD Aneka Usaha

Entaskan Kemiskinan di Kabupaten Tegal, DPRD Bentuk Perda BUMD Aneka Usaha

SERAHKAN RANPERDA - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Hj Nofiatul Faroh menyerahkan Ranperda tentang BUMD Aneka Usaha kepada Pimpinan DPRD, dalam Rapat Paripurna, Jumat (23/5).--

SLAWI, radartegal.com - DPRD membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milih Daerah (BUMD) Aneka Usaha. Tujuannya, untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Tegal  

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal Hj Nofiyatul Faroh mengatakan, DPRD telah berkomitmen untuk menghasilkan produk hukum. Nerupa Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif dalam setiap tahunnya.

Dikatakannya, pada 2025 ini, sudah ada 6 Ranperda yang masuk dalam Propemperda. Rinciannya, 4 Ranperda baru dan 2 Perubahan Perda. Dari 6 Ranperda itu, salah satunya tentang BUMD Aneka Usaha.

"Dibentuknya aturan tersebut untuk pengentasan kemiskinan dan pengangguran, pelayanan kebutuhan dasar masyarakat. Serta untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

BACA JUGA: Mengaku Galau, Sniper Kabupaten Tegal Datangi Fraksi PDIP di DPRD

BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Tegal Ini Terima 7 Usulan dari Warga Saat Reses di Dapil II

Nofiatul mengatakan saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal memiliki tiga BUMD. Yaitu Perumda Air Minum Tirta Ayu, PT BPR BKK Kabupaten Tegal, dan PT BPR Bank Tegal. 

Dia menilai, ketiga BUMD itu belum cukup mampu untuk memberikan kontribusi yang besar dalam PAD. Sementara di sisi lain Kabupaten Tegal memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan yang memiliki potensi untuk dieksplorasi. 

"Sedangkan Pemda belum menambah BUMD baru. Padahal, Pemda memiliki kewenangan membentuk BUMD dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya," ujarnya. 

Nofiyatul menambahkan, Perda itu nantinya akan menjangkau untuk pendirian BUMD. Dengan bidang usaha produksi, pemasaran, penginapan, perdagangan umum dan jasa. 

BACA JUGA: Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Hadiri Kajian Kebangsaan Sosialisasi 4 Pilar

BACA JUGA: Gegara Bau Bangkai, Warga Jembayat Wadul ke DPRD Kabupaten Tegal

Pendirian Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha diperlukan dalam rangka pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan daerah. Agar dapat membantu memajukan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penurunan angka kemiskinan, penurunan pengangguran terbuka dan peningkatan PAD.

"Kontribusi tiga BUMD terhadap PAD ini hanya sekitar 2-3 persen. Ini harus digenjot lagi," kata Nofiatul, saat Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Ranperda Tentang BUMD Aneka Usaha, di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (23/5).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: