Jangan Panik, Ini Cara Menghadapi DC Pinjol Datang ke Kantor, Auto Kapok dan Tidak Balik Lagi
Ilustrasi DC pinjol datang ke kantor.--
RADAR TEGAL - Tidak perlu bingung, karena kini ada cara menghadapi DC pinjol yang datang ke kantor hingga mengancam akan melaporkan ke atasan. Cara ini bakal membuat mereka akan jera dan tidak balik lagi.
Bahkan rasa bingung DC pinjol datang ke kantor dan keatasan ini pun sering membuat panik dan takut sendiri karena teror yang terus terjadi. Karenanya, Anda perlu mengetahui cara menghadapi DC pinjol datang ke kantor berikut ini.
Para DC lapangan tersebut bisa saja mendatangi tempat Anda bekerja untuk mempermalukan peminjam yang gagal bayar hingga akhirnya semakin mendesak agar pembayaran cicilan dilakukan. Untuk itu, kami sajikan cara menghadapi DC pinjol datang ke kantor.
Dengan menerapkan cara menghadapi DC pinjol datang ke kantor, maka Anda tidak perlu panik hingga stress karena memikirkan hal tersebut. Jadi langsung saja simak penjelasan berikut ini.
BACA JUGA: Nomor Telepon Dijadikan Kontak Darurat Pinjol? Ini Cara Mengatasi Jika Terlanjur Dihubungi
Cara menghadapi DC Lapangan
Terlebih teror dari penagih hutang pinjaman online pasti terjadi jika peminjam melakukan galbay pinjol dan tidak bisa dihindari. Ketahui bahwa tidak semua debt collector memiliki sertifikat pelatihan AFPI. Bahkan tidak sedikit aplikasi ilegal yang masih berkeliaran dengan promo yang menarik.
Maka ketahui tips menghadapi debt collector yang datang ke tempat kerja hingga ke atasan untuk mengancam peminjam berikut ini. Simak artikel ini hingga selesai.
1. Tetap tenang
Hal utama yang perlu nasabah galbay lakukan saat menghadapi teror DC pinjol adalah tidak boleh takut. Sehingga pikiran tetap jernih dalam mengambil keputusan.
Bahkan penagih akan terus melakukan intimidasi untuk mengancam peminjan agar membayar tagihan sesuai ketentuan.
Pikiran yang tenang bisa membantu dalam mengambil keputusan dan membuat kondisi lebih baik.
BACA JUGA:Berapa Gaji DC Pinjol Sebulan? Ternyata Bisa Dapet Segini Jika Berhasil Datangi Peminjam
2. Pahami aturan OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: