Masuk Usulan, Pemkot Tegal Butuh Perda untuk Bela Warganya yang Tersandung Kasus

Masuk Usulan, Pemkot Tegal Butuh Perda untuk Bela Warganya yang Tersandung Kasus

--

TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum masuk sebagai salah satu usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Tujuannya, untuk memberikan bantuan kepada warga yang tersandung kasus hukum.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, perda yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah. Untuk berperan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya masyarakat, bagi orang atau kelompok. 

“Perda ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemkot untuk berperan dan pemenuhan hak konstitusional warga Kota Tegal. Kelompok atau perorangan,”ujarnya.

Dalam paparannya, Dedy Yon Supriyono mengatakan keberadaan advokat maupun pembela umum sangat penting bagi masyarakat. Utamanya, untuk membela hak-hak seseorang dalam menghadapi persoalan hukum. 

“Apabila seseorang menghadapi tuntutan pidana maka perlu pendampingan advokat atau pembela umum. Baik saat menghadapi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan,”katanya.

BACA JUGA:Raperda Kerukunan Umat Beragama Diusulkan, DPRD Kota Tegal Ungkap Alasannya

Menurut Dedy Yon, pembelaan kepada mereka yang berhadapan dengan negara yang memiliki perangkat Polisi, Jaksa dan Hakim akan menciptakan keseimbangan. Terutama dalam proses peradilan, sehingga keadilan bagi semua orang dapat tercapai.

“Hak untuk dibela oleh seorang advokat atau pembela umum bagi semua orang tanpa ada perbedaan ada dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945,”ujarnya.

Menurut Dedy Yon, pasal tersebut menyebutkan warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Sementara, dalam Pasal 28 huruf d ayat (1) UUD 1945 juga menjamin setiap orang mendapatkan perlakuan sama di hadapan hukum. Berdasarkan pasal 19 ayat (2) UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Penyelenggaraan yang pembiayaannya oleh APBD, pengaturannya lewat perda.

BACA JUGA:Berharap Bisa Masuk PPPK, Honorer Non K2 Minta Payung Hukum

Raperda bantuan hukum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal Kamis, 24 Mei 2023 siang. Ketua DPRD Kusnendro berkesempatan memimpin jalannya rapat bersama dengan Wakil Ketua Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut anggota forkopimda serta pejabat di lingkungan Pemkot Tegal. Penyampaian raperda bantuan hukum tersebut bersamaan dengan 3 lainnya. ***

Sumber: