Laporkan Oknum Polisi Nakal di Jateng, Anda Cukup Kirim Pesan via WA, Dijamin Aman
Untuk memudahkan masyarakat Jawa Tengah mengadukan permasalahan yang dialaminya dengan oknum polisi, Polda Jateng membuka hotline pelayanan pengaduan melalui melalui nomer telepon dan aplikasi WhatsApp (WA).
Kemudahan pelaporan itu diungkapkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, Kombes Pol. Mukiya, Rabu (3/2). Mukiya mengatakan Bidpropam telah menyediakan hotline layanan pengaduan Propam Presisi lewat WhatsApp ke 0813-8663-3046 atau telepon ke (024) 844-9329.
"Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian," ujar Kabidpropam.
Kabidpropam berharap warga Jateng tak ragu-ragu untuk memanfaatkan hotline pengaduan tersebut. Utamanya apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan anggota Polri di Polda Jateng.
Sejak awal peluncuran layanan hotline Januari lalu, beber Kabidpropam, respon masyarakat Jateng cukup baik. "Hingga saat ini sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respon dan ditindaklanjuti."
Diungkapkan Kabidpropam, mayoritas chat atau telepon masyarakat sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
Kombes Mukiya menjamin setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan. Ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.
Ditambahkannya, Bidpropam juga membuka layanan direct message melalui aplikasi Instagram dan Facebook. "Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng," imbuh Kabidpropam.
Sebelumnya Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.
Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi persyaratan, yaitu memiliki NIK sesuai KTP, foto wajah pelapor, kronologi, bukti yang jelas dan valid, serta saksi saksi.
"Untuk itu masyarakat Jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda Jateng yang lebih baik," ungkap Kombes Mukiya. (zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: