Janjikan Lolos PPPK Pakai Uang Pelicin, Oknum ASN di Brebes Dipecat

Janjikan Lolos PPPK Pakai Uang Pelicin, Oknum ASN di Brebes Dipecat

--

BREBES, radartegal.com- Pemkab BREBES memberikan saksi tegas berupa pemecatan kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya. Oknum ASN itu berdinas di Satpol PP BREBES.

Bahkan, sudah lebih dari satu bulan, oknum ASN ini tidak masuk kerja dan melakukan beberapa aksi penipuan menjanjikan masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemkab Brebes, dengan membayar sejumlah uang.

Parahnya uang hasil penipuan itu dipakai pelaku untuk Judi Online (Judol). Sanksi pemecatan dijatuhkan kepada IDH (36), ASN di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes. Aksi penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut terbongkar menyusul masuknya beberapa laporan ke Kantor Satpol PP Pemkab Brebes.

Salah satunya, dari Karso (56) warga Kecamatan Brebes. Dalam laporannya, Karso mengaku dimintai uang dengan total Rp11, 5 juta oleh pelaku. Dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya sebagai P3K di Dinas Perhubungan Pemkab Brebes, pada seleksi Desember 2024.

BACA JUGA: Oknum ASN Joget Sambil Bawa Botol Miras Pakai Seragam, Warganet: Copot

BACA JUGA: Sesalkan Tiga Oknum ASN Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, MenPANRB: Mereka Saya Usulkan Dipecat

Uang itu diserahkan pada 5 Oktorber 2024 secara bertahap sebanyak 3 kali, dalam bentuk cash dan transfer. Namun sejak tanggal 24 Maret 2025, pelaku sudah tidak bisa dihubungi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris saat dikonfirmasi, membenarkan adanya sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada seorang ASN di instansinya. Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Bupati Brebes nomor 89 tahun 2025. Intinya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri.

"Sudah diberhentikan, SK Bupatinya turun sejak Februari 2025, dan diterima yang bersangkutan pada Maret 2025," katanya.

Sanksi tegas tersebut diberikan lantaran oknum ASN itu terbukti bersalah. Kasus yang menjerat oknum ASN itu sudah terjadi sejak dirinya belum menjabat Kepala Satpol PP Brebes. Sesuai hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), oknum ASN itu melakukan indispliner tingkat berat. Yakni, tidak berangkat kerja sebanyak 60 hari secara akumulasi.

BACA JUGA: Berdurasi 15 Detik, Video Oknum ASN Tendang Motor Wanita Viral

BACA JUGA: Oknum ASN Joget Sambil Bawa Botol Miras Pakai Seragam, Warganet: Copot

Selain itu, banyaknya laporan yang diterima terkait permasalah pribadinya. Di antaranya, utang piutang hingga berani menjanjikan masuk P3K dengan iming-iming sejumlah uang.

"Pengaduan terkait bersangkutan yang resmi kami terima ada 2 laporan. Salah satunya yang menyangkut penipuan menjanjikan masuk P3K. Sedangkan pengaduan tidak resmi ada 10 laporan lebih," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: