4 Pelaku Curanmor di Tegal Ditangkap, Dua Diantaranya Ditangkap di Sekitar Kantor Damkar

Kapolres Tegal Kota menunjukan sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku curanmor di Tegal--
TEGAL, radartegal.com - Sebanyak 4 pelaku dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di TEGAL berhasil diamankan. Dua diantaranya, ditangkap di sekitar kantor pemadam kebakaran (Damkar) setempat yang videonya sempat viral di media sosial.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam keterangannya saat pers conference mengatakan kasus curanmor pasca lebaran terjadi pada 9 April 2025 kemarin. Dengan TKP di halaman Warnet Infinity, Jalan Merpati, Tegal Selatan yang tidak jauh dari kantor Damkar Kota Tegal.
"Tersangka, sebelumnya sempat diamankan warga sekitar lokasi kejadian. Kemudian, atas laporan masyarakat kami langsung ke TKP untuk mengamankan AAW (22) dan MSR (35) yang merupakan warga Kabupaten Indramayu," ujarnya.
Menurut Kapolres, dalam kasus itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol G-5793-ATF. Dari hasil pemeriksaan berikut bukti-bukti yang ada tersangka mengakui semua perbuatannya.
Selain kasus itu, kata Kapolres, pihaknya juga berhasil mengungkap dua kasus yang sama yang terjadi sebelum lebaran. Yakni, kasus yang di depan Kolam Pelindo III, Jalan RE Martadinata, Tegalsari.
"Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan tersangkanya AAMS (38) warga Pemalang. Berikut barang buktinya berupa Sepeda Motor Honda Scoopy 2017, warna Hitam Putih, No. Pol G-6495-OI, beserta satu lembar STNK nya," ujarnya.
Selanjutnya, kata Kapolres, kasus yang kedua, terjadi pada 02 Februari 2025 di Rumah Kost In De Kos, Jalan Sugriwa, Tegal Timur, Kota Tegal. Petugas berhasil mengamankan tersangka FRZ (37) warga Kabupaten Boyolali.
"Adapun untuk kasus ini, barang buktinya satu unit sepeda Motor Honda Beat Sporty tahun 2024 warna hitam, No. Pol G-3079-ASG. Serta satu buah kunci duplikat sepeda motor tersebut," tandasnya.
Kapolres menambahkan, dari keempat pelaku itu total barang bukti yang diamankan sebanyak 4 unit sepeda motor, kunci T beserta 5 mata kunci. Serta, magnet perusak tutup kunci, kunci duplikat, satu lembar STNK serta handphone.
Menurut Kapolres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
"Selanjutnya, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada ababila memarkirkan sepeda motornya, untuk menghindari hal-hal yang kurang baik," tandasnya.
Kapolres menambahkan sepeda motor yang berhasil diamankan dari pada pelaku kemudian diserahkan kembali kepada para pemiliknya. Itu, tanpa pungutan apapun alias gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: