5 Pinjol Sah Syarat KTP Cicilan Ringan dengan Limit sampai Rp20 Juta Cair Hitungan Menit

Ilustrasi. 5 pinjol sah cicilan ringan syarat KTP-freepik-
BACA JUGA : Hati-hati! Ini 5 Tanda Pinjol Tanpa BI Checking Ini Bunga dan Dendanya Mencekik
Syarat :
- WNI berusia 23-50 tahun.
- Memiliki KTP.
- Memiliki rekening bank.
4. Indodana
Pinjol resmi OJK cicilan tinggi bunga kecil berikut ini menawarkan limit sampai Rp30 juta. Tenornya yang tersedia sampai 12 bulan dengan bunga 3% perbulan (untuk tenor 3-12 bulan) dan bunga 0 persen untuk tenor 1 bulan.
Syarat :
- WNI berusia 20-65 tahun.
- Memiliki KTP.
- Memiliki rekening bank.
- Memiliki penghasilan tetap.
5. AdaKami
Pinjol sah cicilan ringan selanjutnya ini menawarkan limit paling tinggi dibanding platform sebelumnya, yaitu sampai Rp80 juta. Tenornya lebih bervariatif bisa Anda sesuaikan dengan bunga harian mulai 0,4%.
BACA JUGA : Lebaran Bebas Utang? Ini 5 Pinjol Bunga Rendah yang Nggak Nyiksa Dompet
BACA JUGA : Pinjol Bunga Rendah 2025: Solusi Dana Lebaran Tanpa Beban, Rp50 Juta dengan Cicilan Rp10 Ribuan Sehari!
Syarat :
- WNI berusia 20-50 tahun.
- Memiliki KTP.
- Memiliki rekening bank.
- Memiliki penghasilan tetap.
Catatan penting, untuk syarat pengajuan pada platform tersebut merupakan secara umum yang harus dipenuhi. Untuk detailnya, Anda bisa langsung cek di aplikasi atau situs web masing-masing layanan pinjaman online.
Selain rekomendasi di atas, Anda bisa mengajukan pinjol legal OJK cicilan terjangkau limit besar lainnya dengan syarat yang sama-sama mudah. Cek langsung legalitasnya di web OJK atau WhatsApp OJK di 081-157-157-157.
Namun, jangan lupa untuk melunasi kewajiban Anda alih-alih hanya mencari cicilan murah. Sebagai pengingat, besarnya cicilan yang akan Anda bayar tergantung berapa besar Anda mengajukan, tenor yang Anda ajukan, serta platform yang Anda gunakan.
Bayarkan cicilannya tepat waktu agar skor kredit tetap terjaga. Demikian 5 pinjol sah cicilan ringan yang bisa Anda pertimbangkan, semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: