40 Perusahaan Diduga Nunggak THR, Kemnaker Siapkan Layanan Pengaduan

40 Perusahaan Diduga Nunggak THR, Kemnaker Siapkan Layanan Pengaduan

THR- Terkait pemberian THR Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan posko THR.-Khikmah Wati-radartegal.disway.id

Radartegal.com- Lebaran 2025 tinggal menghitung hari. Sebanyak 40 perusahaan diduga menunggak Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Hal ini seperti diungkap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli yang mengungkapkan bahwa ada 40 perusahaan yang dilaporkan karena menunggak THR.

"Ada sanksi administratif, sampai sanksi yang sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahannya. Jadi bukan kami yang berikan sanksi, kita berikan rekomendasi," jelasnya dikutip dari Disway.id, Jumat 28 Maret 2025.

Diketahui, umumnya pemberian THR dilakukan paling lambat h-7 sebelum hari Lebaran.

BACA JUGA: Arus Mudik 2025: H-3 Lebaran Pantura Brebes Kian Padat, Pemudik Pilih Jalan Pada Malam Hari

BACA JUGA: Pinjol Limit hingga Rp80 Juta: Bisa Buat THR atau Belanja Lebaran? Simak Rekomendasinya

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Terkait pemberian THR Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan posko THR.

Pihaknya terus membuka pelaporan terkait tunggakan THR tersebut.

BACA JUGA: Dapat THR Rp340 Ribu Setiap Kali Bermain, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang

BACA JUGA: Dapatkan THR Saldo DANA Gratis Tanpa Batas! Begini Cara Mendapatkannya dengan Mudah dan Cepat

Pengaduan untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan bisa diakses lewat https://poskothr.kemnaker.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: