Hati-hati! Ini 5 Tanda Pinjol Tanpa BI Checking Ini Bunga dan Dendanya Mencekik

PINJAMAN - Mengajukan pinjol tanpa BI Checking memang dapat menjadi solusi cepat untuk masalah keuangan, tetapi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. -freepik/rawpixel.com (radartegal.disway.id)-
Namun, promosi ini sering kali hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu atau memiliki syarat tersembunyi.
Setelah masa promosi berakhir, bunga dan denda yang dikenakan bisa melonjak drastis, bahkan lebih tinggi dari standar pinjaman pada umumnya.
Beberapa peminjam juga melaporkan bahwa pinjol ilegal kerap mengubah syarat dan ketentuan secara sepihak tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, selalu baca dengan teliti sebelum menyetujui perjanjian pinjaman.
BACA JUGA: Hati-hati! 7 Pinjol Cepat Cair Ini Ternyata Berbahaya, Tapi Banyak Dicari
BACA JUGA: Dapat Rp3 Juta Cuma-cuma, Ini 5 Pinjol Cepat Cair dalam 3 Menit Tanpa KTP di Ramadan 2025
4. Metode Penagihan yang Kasar dan Mengintimidasi
Pinjol ilegal sering menggunakan metode penagihan yang tidak etis, seperti mengancam, meneror, atau menyebarkan informasi pribadi peminjam kepada kontak di ponsel mereka.
Praktik ini melanggar hukum dan bisa berdampak buruk pada kesehatan mental serta kehidupan sosial peminjam.
Berdasarkan laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), banyak kasus di mana peminjam mengalami pelecehan verbal atau pencemaran nama baik akibat gagal membayar pinjaman tepat waktu.
Jika mengalami tindakan intimidasi semacam ini, segera laporkan ke pihak berwenang.
BACA JUGA: Siapkan THR Lebaran dengan Pinjaman Uang Cepat Selain Pinjol, Aman untuk Pegawai Bergaji UMR!
BACA JUGA: Tanpa KTP dapat Rp5 Juta? Ini 7 Pinjol Tanpa BI Checking yang Cair di Bulan Ramadan
5. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK cenderung beroperasi tanpa regulasi yang jelas.
Tanpa adanya pengawasan dari pemerintah, mereka bebas menetapkan bunga, denda, serta metode penagihan yang tidak sesuai standar.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan platform pinjol yang Anda pilih telah terdaftar di OJK. Anda bisa mengecek daftar pinjol resmi melalui situs web OJK atau menghubungi layanan konsumen mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: