Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Tetap Buka Akses Layanan JKN

LAYANAN JKN - BPJS Kesehatan jamin akses layanan JKN tetap buka selama libur lebaran 2025.-Istimewa-
TEGAL, radartegal.com - Bagi masyarakat yang butuh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat libur Lebaran Idul Fitri 2025 jangan risau, Sebab selama libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan akan tetap buka akses layanan JKN.
Bukan hanya layanan kesehatan, selama libur Lebaran 2025 BPJS Kesehatan juga tetap membuka akses layanan administrasi kepesertaan JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
BACA JUGA:Tips Hemat Anggaran Saat Mudik Lebaran 2025
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Wali Kota Tegal Dedy Yon Pantau Harga Sembako
"Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," kata Chohari pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu 19 Maret 2025.
Layanan BPJS Kesehatan saat Libur Lebaran 2025
Lebih lanjut, dia mengungkapka,n dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja.
Tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelas Chohari.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2025, Camat dan Pemdes Belik Bersih-bersih Jalan Belik-Purbalingga
BACA JUGA:Lebaran di Tegal No Premanisme Berkedok Ormas, Polisi: Segera Laporkan ke Call Center 110
Dia menambahkan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Layanan PRB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: