THR Driver Ojol Hanya Imbauan, Netizen: Kalau Kata Menaker BHR

THR- Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) driver ojek online (ojol) bukan kewajiban. Namun, hal tersebut baru sebatas imbauan.-Tangkapan Layar-
“Mengerikan jika para ojol merasa pernyataan Presiden @prabowo adalah kepastian mereka menerima THR. Operator Ojol bisa mereka persalahkan,” komentar @PasTIGAma2024.
Selain itu juga ada yang menuliskan bahwa pemberian THR bagi ojol juga akan berdampak pada aplikator lainnya.
“Ya kalau secara logika mitra kerja bisa dapet THR yang pasti dan full, maka itu akan jadi pintu masuk buat YouTuber minta hal serupa pada YT, Tiktoker pada Tiktok, FB Pro pada FB dan lainnya,” tulis akun @SugengMesdianto.
BACA JUGA: Cair Rp183 Ribu dari Aplikasi Survey Membayar Uang Asli Ini, Tambah-tambah THR Nih
BACA JUGA: Pinjaman Resmi OJK Syarat KTP Bisa Cair Rp10 Juta, Cicilan Murah THR Lebaran Aman!
“Ini tidak baik untuk iklim investasi di Indonesia yg sudah kebanyakan pungli.,” tambahnya.
“Kalau kata Menaker bukan THR tapi BHR. Bantuan Hari Raya. Jadi mereka cuma menghimbau untuk swasta memberikan bantuan,” akun @ashimkhair ikut mengomentari.
Drivel ojol berasa kena prank!
Beredar surat Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian bonus Lebaran untuk Ojol yang seakan memupuskan harapan para driver dan ini bak prank THR driver ojol ala pemerintahan Prabowo.
Pasalnya setelah Presiden Prabowo menyampaikan bahwa para pengemudi Ojol diminta untuk diberikan THR oleh aplikator pada tahun ini beredar surat dari Kementerian Tenaga Kerja.
Harus diakui, pernyataan dari Probowo ini menjadi angin segar bagi diver ojol untuk mendapatkan THR 2025.
Namun, pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pemberian bonus hari raya keagamaan 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi terungkap bahwa pemberian tersebut hanyalah berupa imbauan dan bukan sebuah kewajiban.
Hal ini juga terjadi pada 2024 lalu di mana Menteri Ketenagakejaan saat itu juga menyatakan jika pemberian bonus ini sifatnya imbauan dan bukanlah kewajiban.
“Dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (sopir dan kurir online), pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan,” tulisnya dikutip dari Disway.id.
Sedangkan besaran tunjangan yang diberikan sebesar 20 persen dari pendapatan rata-rata bersih perbulan.
Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata - rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: