5 Pinjaman Non Bank Tercepat Legal OJK, Bisa Ajukan hingga Rp30 Juta Buat Lebaran

Ilustrasi. 5 pinjaman non bank tercepat legal OJK-unsplash/Mufid Majnun-
Radartegal.com – Ada 5 pinjaman non bank tercepat legal OJK yang bisa diajukan modal KTP saja. Anda bisa pinjam sampai Rp30 juta dengan cepat, cair hanya dalam hitungan menit.
Daftar pinjaman non bank tercepat legal OJK ini menerapkan syarat yang sangat fleksibel. Cocok bagi Anda yang memang butuh pinjaman cepat secara online.
Pinjaman non bank tercepat legal OJK ini aplikasinya bisa Anda download gratis di Google Play Store maupun App Store. Selain itu juga bisa diakses di laman web masing-masing layanan.
Berikut 5 pinjaman non bank tercepat legal OJK yang bisa Anda coba ajukan. Yuk merapat yang butuh dana mendesak!
BACA JUGA: Butuh Pinjaman Modal Usaha Rp20 Juta Mending Pinjol atau Bank? Simak Perbandingannya
5 Pinjaman non bank tercepat legal OJK
Pinjaman online memang jadi salah satu solusi tercepat agar dapat uang di kondisi yang benar-benar mendesak. Pinjol juga merupakan layanan yang cukup fleksibel, syaratnya mudah, dan pencairannya sangat cepat jika dibandingkan bank atau koperasi.
Maka dari itu, jika Anda butuh pinjaman uang cair cepat dan legal, coba ajukan ke salah satu aplikasi pinjaman online di bawah. Misalnya :
1. Tunaiku
Keunggulan:
- Proses pengajuan online yang cepat dan mudah.
- Tanpa agunan.
- Limit pinjaman hingga Rp30 juta.
- Bunga flat 3-5% per bulan.
- Tenor pinjaman hingga 30 bulan.
- Sudah terdaftar dan diawasi OJK.
Syarat:
- WNI berusia 21-55 tahun.
- Memiliki KTP.
- Memiliki rekening bank.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
2. JULO
Keunggulan:
- Proses pengajuan yang mudah dan cepat.
- Bunga yang kompetitif mulai 0,1% per hari.
- Beragam pilihan produk pinjaman.
- Pinjaman non bank tercepat dan sudah legal diawasi OJK.
BACA JUGA: Pinjaman Resmi OJK Syarat KTP Bisa Cair Rp10 Juta, Cicilan Murah THR Lebaran Aman!
BACA JUGA: Pinjaman Instan DANA Tanpa KTP: Solusi Cepat Dana Mudik Lebaran, Cair Rp2 Juta dalam 5 Menit!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: