Kredit Macet 6 Bulan? Begini Cara Negosiasi Utang Bank agar Bisa Lunas
NEGOSIASI - Dengan strategi negosiasi utang bank yang tepat, Anda masih bisa bernegosiasi dengan bank untuk mendapatkan solusi terbaik. -freepik-
radartegal.com - Menghadapi kredit macet selama lebih dari enam bulan tentu bukan situasi yang menyenangkan. Lalu bagaimana tips negosiasi utang bank?
Jika dibiarkan berlarut-larut, Anda bisa menghadapi risiko bunga menumpuk, skor kredit yang buruk, hingga potensi penyitaan aset.
Oleh karena itu, penting untuk segera mengambil langkah negosiasi utang bank agar utang bisa dilunasi atau setidaknya mendapatkan keringanan pembayaran dari pihak bank.
Berikut beberapa cara efektif untuk negosiasi utang bank dan mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan kredit macet. Simak penjelasannya di bawah ini.
BACA JUGA: KUR Tanpa Agunan Itu Nyata! Ini 5 Bank yang Berani Kasih Modal Usaha sampai Rp50 Juta
BACA JUGA: 4 Aplikasi Penghasil Uang Ini Bisa Bayar Sejuta Seminggu Langsung ke Rekening Bank
Tips negosiasi utang bank
1. Jangan Menghindar, Segera Hubungi Bank
Kesalahan terbesar yang sering dilakukan oleh debitur adalah menghindari komunikasi dengan bank ketika mengalami kesulitan keuangan.
Padahal, menghubungi bank lebih awal justru bisa membantu mendapatkan solusi yang lebih ringan. Ceritakan kondisi keuangan Anda secara jujur dan transparan.
Jelaskan alasan mengapa Anda mengalami kesulitan dalam membayar cicilan dan tunjukkan niat baik untuk tetap melunasi utang. Bank umumnya lebih menghargai debitur yang proaktif mencari solusi daripada yang menghindar.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan di Indonesia diwajibkan memberikan alternatif restrukturisasi kepada nasabah yang mengalami kesulitan keuangan, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit (OJK, 2023).
BACA JUGA: Pinjaman Modal Usaha Rp500 Juta Syarat Mudah, Simak Cara Pengajuan KUR Menengah di Bank Berikut Ini
BACA JUGA: Gokil! 3 Bank Ini Kasih Pinjaman Tanpa Jaminan Hingga Rp500 Juta
Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka komunikasi dengan pihak bank.
2. Ajukan Renegosiasi Syarat Pembayaran
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


