Pinjol Ilegal Merajalela! Hati-hati Tertipu Modus Baru di Tahun 2025

Pinjol Ilegal Merajalela! Hati-hati Tertipu Modus Baru di Tahun 2025

PENCURIAN - Pinjol ilegal di tahun 2025 semakin merajalela dengan modus penipuan yang semakin kreatif. Masyarakat harus lebih berhati-hati.-freepik-

Pinjol ilegal juga aktif menggunakan media sosial sebagai saluran untuk menjangkau calon korban. Dengan memanfaatkan nama dan logo perusahaan fintech yang sudah dikenal, mereka menciptakan kesan seolah-olah layanan tersebut legal.

Tawaran berupa bunga rendah dan proses pengajuan yang instan sering kali menjadi daya tarik, padahal itu hanyalah jebakan.

Modus Salah Transfer

Pelaku akan menghubungi korban dengan alasan salah mentransfer uang. Untuk "mengembalikan" uang tersebut, korban diminta mengunduh aplikasi tertentu yang ternyata berfungsi mencuri data pribadi seperti informasi rekening bank dan kontak pribadi. Data ini kemudian digunakan untuk penipuan lanjutan.

Pentingnya Kewaspadaan

Menghadapi maraknya modus penipuan seperti ini, masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tampak menguntungkan. Berikut beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri:

BACA JUGA:Waspada! Ini Data-data yang Sering Disebar Pinjol Ilegal dan Bisa Merusak Privasi

BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Penipuan Pinjol agar Uang Segera Kembali

Verifikasi Legalitas

Sebelum menggunakan layanan pinjaman online, selalu pastikan platform tersebut terdaftar di OJK. Hingga saat ini, hanya ada 102 perusahaan pinjol yang resmi berizin di Indonesia. Anda bisa memeriksa daftar tersebut melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK yang tersedia di ponsel pintar.

Lindungi Data Pribadi

Hindari membagikan informasi pribadi, seperti nomor KTP, rekening bank, atau kontak keluarga, kepada pihak yang tidak dikenal. Pastikan Anda hanya mengisi data pada aplikasi resmi yang telah terverifikasi.

Kenali Tawaran Tidak Masuk Akal

Jika tawaran pinjaman terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu adalah penipuan. Gunakan prinsip 2L: Legal dan Logis. Jika suatu layanan tidak legal atau tidak masuk akal, sebaiknya abaikan.

Dampak Buruk Pinjol Ilegal

Terjebak dalam jeratan pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada keuangan individu, tetapi juga kesehatan mental. Banyak korban melaporkan mengalami stres berat akibat tekanan dari penagihan yang tidak manusiawi, seperti ancaman melalui media sosial atau menghubungi keluarga dan rekan kerja.

BACA JUGA:Ada Kenaikan Bunga Jika Telat Bayar Pinjol, Begini Cara Mengatasinya

BACA JUGA:5 Pinjol Resmi OJK Setoran Ringan 2025, Kebutuhan Mendesak Cepat Teratasi

Di sisi lain, maraknya pinjol ilegal juga merugikan ekosistem fintech yang sah. Kepercayaan masyarakat terhadap pinjaman online menjadi berkurang, sehingga menyulitkan perusahaan fintech resmi untuk berkembang.

Langkah Pemerintah dan OJK

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah bersama OJK terus berupaya memperketat pengawasan terhadap fintech ilegal. Penutupan platform pinjol ilegal yang tidak terdaftar dilakukan secara berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: