Ketua KPU dan Bawaslu di Brebes Dicopot dari Jabatannya

Ketua KPU dan Bawaslu di Brebes Dicopot dari Jabatannya

Tangkapan layar sidang DKPP RI.(Youtube DKPP RI)--

Sementara keempat anggota Bawaslu lainnya hanya dijatuhkan sanksi peringatan yaitu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).

Kemudian, DKPP RI juga memerintahkan DivisI KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga merintahkan Sekretaris Jenderal KPU untuk melakukan pemeriksaan kepada sekretaris dan jajajaran sekretariat KPU Brebes yang hasilnya agar disampaikan ke DKPP RI.

BACA JUGA: BK DPRD Banten Nyontek Kode Etik Legislator di Kabupaten Tegal

BACA JUGA: 44.037 KPPS di Kabupaten Brebes Dilantik, Ketua KPU Minta Anggota Bisa Jaga Kode Etik

Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis, baik Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi belum memberikan tanggapan usai adanya sidang putusan DKPP. 

Sementara itu, Ketua KPU dan Bawasu Brebes belum bisa dimintai keterangan terkait putusan tersebut. Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi juga belum bisa dimintai keterangan. Baik itu dihubungi melalui smabungan telpon genggamnya ataupun pesat WhatsApp juga belum ada tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: