Atasi KTP yang Dijadikan Pinjol oleh Orang Lain dengan Cara Ini
Atasi KTP yang dijadikan pinjol oleh orang lain-freepik-
Radartegal.com – Atasi segera KTP yang dijadikan pinjol oleh orang lain sebelum oknum tersebut menggunakannya untuk hal yang tidak-tidak. Data KTP sangat riskan jika sampai bocor ke publik karena bisa menimbulkan banyak risiko untuk Anda.
Jika KTP Anda dijadikan pinjol oleh orang lain tanpa izin, segera atasi agar Anda tidak menanggung utang yang bukan milik Anda. Selain utang, Anda juga bisa mengalami kerugian lain yang juga merugikan, bahkan sampai berisiko mengalami tindakan kriminal.
Maka dari itu segera atasi KTP yang dijadikan pinjol oleh orang lain. Anda bisa mengikuti cara-cara yang akan dibahas pada artikel kali ini.
Berikut mengatasi KTP yang dijadikan pinjol oleh orang lain. Pastikan Anda mengikuti tahapannya dengan cermat.
BACA JUGA: Berapa Gaji Ideal untuk Ambil Pinjol agar Tidak Galbay? Simak Selengkapnya
BACA JUGA: Cek Legalitas Pinjol Lewat WA dan Pakai Pinjaman agar Tidak Galbay
Atasi KTP yang dijadikan pinjol oleh orang lain
Saat mengajukan pinjaman online, KTP jadi syarat terpenting yang harus disertakan agar pinjaman disetujui. Namun, jika KTP Anda digunakan orang lain tanpa izin, segera atasi dengan cara berikut.
1. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pertama, Anda bisa laporkan ke OJK tentang adanya penyalahgunaan data. Anda bisa hubungi OJK lewat berbagai saluran yang tersedia, seperti telepon, email, WhatsApp situs OJK.
Pelaporan ini akan menjadi bukti bahwa Anda tidak melakukan pinjaman tersebut. Nantinya OJK bisa menindak perusahaan pinjaman online yang tidak bertanggungjawab tersebut, karena mereka lalai melakukan proses verifikasi.
2. Laporkan ke Pihak Kepolisian
Solusi penyalahgunaan KTP untuk pinjol oleh orang lain berikutnya yaitu laporkan ke kepolisian. Tujuannya untuk membuat laporan resmi dan bisa menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: 3 Alasan Slip Gaji Jadi Syarat Penting saat Ambil Pinjol
BACA JUGA: 5 Cara Jitu Hadapi Rentenir Pinjol yang Terus Menagih Utang
Saat akan melaporkannya, Anda harus siapkan dokumen yang bisa mendukung. Tunjukan bukti bahwa data KTP Anda memang disalahgunakan orang lain, tanpa seizin Anda untuk pinjaman online.
3. Blokir KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: