3 Cara Melaporkan Iklan Pinjol Meresahkan cuma Lewat HP

3 Cara Melaporkan Iklan Pinjol Meresahkan cuma Lewat HP

Ilustrasi. 3 cara melaporkan iklan pinjol lewat HP-freepik-

Radartegal.com – Ikuti 3 cara ini melaporkan iklan pinjol meresahkan cuma lewat HP. Seringkali saat menggunakan media sosial, orang-orang akan mengalami keresahan akibat munculnya iklan pinjaman online.

Cara melaporkan iklan pinjol ini tidaklah sulit dan bisa diikuti semua pengguna. Terutama bagi Anda yang merupakan pengguna aktif internet seperti media sosial dan platform lainnya.

Tahapan dan cara melaporkan iklan pinjol ini penting untuk Anda lakukan, agar tidak rawan terjerat tipu daya terutama layanan yang ilegal. Sebab ada banyak sekali risiko yang harus Anda tanggung jika sampai menjadi korban oknum ini.

Berikut cara melaporkan iklan pinjol yang meresahkan cukup lewat ponsel. Simak juga sejumlah tips agar tidak terjerat pinjaman online yang menipu.

BACA JUGA: Cek Legalitas Pinjol Lewat WA dan Pakai Pinjaman agar Tidak Galbay

BACA JUGA: Begini Cara Memulihkan SLIK OJK yang Buruk Akibat Galbay Pinjol

3 Cara melaporkan iklan pinjol lewat HP

Sampai saat ini masih banyak beredar iklan pinjaman online di internet dan media sosial. Bagi sebagian orang, tentu hal ini sangat mengganggu dan bisa merusak kenyamanan selama menggunakan platform online. Maka dari itu, atasi dengan cara berikut.

1. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK bertugas untuk mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan, termasuk pinjol. Anda bisa membuat laporan kepada OJK atas iklan pinjol terutama yang masih ilegal. Ada beberapa saluran yang bisa Anda gunakan seperti :

Email [email protected] atau WhatsApp: 081-157-157-157. Anda juga bisa akses situs OJK di www.ojk.go.id. 

2. Melalui Kepolisian

Cara mengatasi iklan pinjol terutama yang ilegal, Anda bisa laporkan ke kepolisian. Namun untuk hal ini, jika memang oknum tersebut sudah melakukan pelanggaran aturan hukum.

Misalnya, mengirimkan Anda pesan atau telepon berkali-kali untuk penawaran pinjaman. Selain itu adanya tindakan tidak etis yang memaksa Anda agar menggunakan layanan mereka.

BACA JUGA: Waspada Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Scam, Data Penting Bisa Raib

BACA JUGA: 3 Alasan Slip Gaji Jadi Syarat Penting saat Ambil Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: