Alhamdulillah, UMK Kabupaten Pemalang 2025 Naik Rp140 Ribu
ILUSTRASI - Pekerja sedang melaksanakan tugasnya. UMK Pemalang 2025 naik Rp140 ribu atau 6,5 persen dari tahun sebelumnya.-wal_172619-pixabay
PEMALANG, radartegal.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK PEMALANG tahun 2025 naik Rp140.140 ribu. Dengan begitu pekerja di Kota Ikhlas akan menerima gaji sebesar RpRp2.296.140 per bulan, tahun depan.
Besaran UMK Pemalang 2025 ini diinformasikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial, Arya Dhita.
Arya mengatakan, perhitungan kenaikan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Menurutnya, besaran kenaikan UMK 2025 hampir merata di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Mitos Curug Bengkawah di Pemalang yang Menarik Wisatawan, Sarat Mistis
BACA JUGA: Arti Mitos Pohon Randu Jajar yang Terkenal di Pemalang
"Peringkat Kabupaten Pemalang masih sama seperti tahun 2024, yaitu di peringkat 23 di antara 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah," ujar Arya.
Besaran UMK Pemalang 2025
Jika ditambahkan dengan aturan baru ini, kata Arya, maka total UMK Kabupaten Pemalang berada di angka Rp2.296.140. Artinya ada kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya, yang berada di angka Rp2.156.000.
Dhita berharap, kenaikan tersebut bisa diikuti oleh semua perusahaan di Kabupaten Pemalang, sehingga hak dan kewajiban para pekerja terpenuhi.
Hal ini pastinya akan berpengaruh terhadap tingkat perekonomian masyarakat di Pemalang.
BACA JUGA: Bikin Ngiler, Ini Sejarah Lontong Dekem Khas Pemalang
BACA JUGA: Mobil TV One Kecelakaan di Tol Pemalang, 3 Orang Meninggal
“Tahun depan kemungkinan banyak pabrik baru di Pemalang, tentunya menjadi angin segar untuk masyarakat Pemalang. Selain itu, dengan adanya kenaikan UMK harapannya dapat menaikkan taraf perekonomian masyarakat Pemalang,” terangnya.
Kepala Disnaker Pemalang Umroni menyampaikann, kenaikan UMK Pemalang di tahun ini mengikuti putusan Dewan Pengupahan Pusat yang setuju untuk menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: