5 Cara Menghadapi Ancaman DC Pinjol Agresif ketika Menagih Utang

5 Cara Menghadapi Ancaman DC Pinjol Agresif ketika Menagih Utang

Ilustrasi. 5 cara menghadapi ancaman DC pinjol agresif-freepik-

Radartegal.com – Ketahui 5 cara menghadapi ancaman DC pinjol yang agresif, ketika minta utang kepada Anda baik via online atau datang ke rumah. Penagihan seperti ini tidak jarang terjadi demi menekan debiturnya agar segera membayar cicilan.

Cara menghadapi ancaman DC pinjol agresif wajib diketahui semua debitur. Terutama yang saat ini sedang memiliki cicilan di layanan yang berizin OJK.

Beberapa cara menghadapi ancaman DC pinjol agresif ini merupakan solusi, agar hak Anda sebagai debitur berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, meskipun debitur telat bayar, OJK sudah menetapkan perlindungan konsumen yang harus dipatuhi oleh pihak pinjol.

Berikut 5 cara menghadapi ancaman DC pinjol agresif yang bisa Anda lakukan. Jangan sampai Anda terus ditekan apalagi mendapatkan perlakuan tidak etis!

BACA JUGA: Cara Menghitung Total Utang Pinjol agar Terhindar dari Risiko Galbay

BACA JUGA: Cara Keluar dari Jeratan Utang Pinjol, Terapkan Hal Ini Mulai Sekarang

5 Cara menghadapi ancaman DC pinjol agresif

Tidak sedikit debitur mendapatkan ancaman dari pihak pinjaman online, agar segera membayar tunggakannya. Jika Anda termasuk salah satunya, Anda bisa lakukan beberapa hal berikut.

1. Tetap Tenang dan Jangan Panik

Pertama Anda harus tetap tenang dalam menghadapi situasi ini. Pastikan Anda menyimpan semua interaksi antara Anda dan pihak pinjol, baik via pesan singkat, telepon, maupun ketika mereka datang ke rumah.

2. Tanyakan Identitas Debt Collector

Cara mengatasi penagihan utang DC pinjol baik via online atau datang ke rumah, Anda harus memastikan bahwa mereka memang petugas resmi. Mintalah mereka menunjukan surat resmi penagihan yang dikirim perusahaan, yang membuktikan bahwa mereka petugas sah. 

3. Rekam Percakapan

Cara menghadapi ancaman DC pinjol agresif memang haruslah cerdik. Anda harus menyimpan segala bukti yang menunjukan adanya ancaman, serta tindakan tidak etis yang mereka lakukan saat menagih utang.

BACA JUGA: Cara Lunasi Pinjol Tanpa Gali Lubang Tutup Lubang

BACA JUGA: 3 Cara Blokir Telepon dari Pinjol Paling Efektif yang Terus Mengganggu

Sebab, OJK sudah menetapkan aturan penagihan utang, dimana debitur tidak boleh diperlakukan kasar apalagi sampai diancam. Jika ancaman tersebut sudah fatal disertai hal-hal tidak mengenakan lainnya, debitur berhak melaporkan pinjol tersebut ke OJK.

4. Laporkan ke Pihak yang Berwenang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: