7 Risiko Galbay Pinjol Selain Masalah Skor Kredit, Pemula Wajib Tahu
Ilustrasi.7 risiko galbay pinjol selain masalah skor kredit -freepik-
Radartegal.com – Ketahui 7 risiko galbay pinjol selain masalah skor kredit yang harus debitur tahu, terutama para pemula. Gagal bayar pinjaman online masih sering terjadi akibat beberapa hal yang membuat ketersediaan uang jadi kurang untuk bayar cicilan.
Ada beberapa risiko yang terjadi jika galbay pinjol selain masalah skor kredit. Debitur pinjol yang resmi OJK harus tahu apa saja akibatnya, agar bisa segera mendapatkan solusi terbaik untuk mengatasinya.
Risiko galbay pinjol selain masalah skor kredit tidak hanya berdampak pada keuangan, namun juga masalah psikologis. Apalagi jika menunggak dalam waktu lama dan jumlah yang tergolong besar.
Berikut 7 risiko galbay pinjol selain masalah skor kredit yang wajib semua debitur ketahui. Beberapa risikonya juga bisa terjadi jika gagal bayar di layanan pinjol ilegal, lho.
BACA JUGA: 3 Tahapan Penagihan Hutang DC Pinjol Sebelum ke Rumah Debitur Galbay
BACA JUGA: 5 Cara Mengenali Iklan Pinjol Bodong yang Berisiko Fatal untuk Data dan Finansial
7 Risiko galbay pinjol selain masalah skor kredit
Tiap mengajukan pinjaman di layanan yang sudah resmi terdaftar di pemerintahan, akan ada risiko yang berdampak pada skor kreditnya jika sampai gagal bayar. Selain skor kredit atau SLIK OJK yang jadi buruk, ada juga risiko lain yang bisa terjadi seperti :
1. Denda dan Bunga yang Semakin Membengkak
Terlambat membayar hutang bisa membuat bunga dan denda makin membengkak. Total hutangpun justru semakin melonjak jika dibiarkan semakin lama tidak dilunasi.
2. Penagihan Agresif
Akibat galbay pinjol selain SLIK OJK jadi buruk yaitu adanya penagihan yang agresif. Tidak sedikit DC pinjol akan melakukan beberapa cara penagihan yang menekan, agar debitur segera melunasi utang bahkan bisa menghubungi orang-orang terdekat debitur agar si debitur diberitahu untuk membayar cicilannya.
3. Tindakan Hukum
Risiko galbay pinjol selain masalah skor kredit berikutnya yaitu adanya tindakan melibatkan hukum. Pihak pinjol bisa saja mengajukan gugatan perdata jika debitur tidak segera membayar hutang yang sudah cukup banyak nominalnya.
BACA JUGA: DC Pinjol Datang Tanpa Izin ke Rumah? Ini yang Harus Anda Lakukan
BACA JUGA: DC Pinjol Datang ke Rumah saat Malam Hari? Ini Langkah Jitu yang Bisa Kita Ambil
4. Pencatatan dalam Daftar Hitam
Selain SLIK OJK, ada kemungkinan nama debitur bersangkutan dicatat dalam daftar hitam lembaga keuangan lainnya. Hal ini tentu akan menyulitkannya mendapatkan pinjaman di masa depan.
5. Stres dan Kecemasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: