PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Apresiasi Putusan MK Terbaru: Kami Siap Mengawal

PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Apresiasi Putusan MK Terbaru: Kami Siap Mengawal

KONFERENSI PERS - Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Endang Suprapti, didampingi Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Muhammad Hendri Setiawan SH MH, Pelindung BBHAR Imam Bahaudin SH, dan Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Ka-Yeri Noveli-radartegal.disway.id

Dengan adanya penambahan frasa tersebut, maka pihaknya meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal. Pihaknya akan meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tegal. 

"Jangan takut untuk melapor, kami akan melindungi saksi dan pelapor, dan kami siap mendampingi," tegasnya. 

BACA JUGA: Pastikan Pilkada Serentak 2024 di Tegal Berlangsung Jurdil, DPC PDI Perjuangan Bentuk Tim 20

BACA JUGA: Sah! 50 Anggota DPRD Brebes Dilantik, Didi Tuswandi dari PDI Perjuangan Jadi Ketua Sementara

Hal senada disampaikan Imam Bahaudin selaku Pelindung BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal. Dia meminta kepada seluruh pejabat daerah, TNI, Polri, Kades dan perangkat desa agar bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2024.

"Jika tidak netral, kami akan melaporkan ke Bawaslu," kata Imam.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal Rudi Petir menjelaskan tentang apa itu yang disebut pejabat daerah. Menurutnya, pejabat daerah adalah, Pj Gubernur, Pj Bupati, OPD hingga pejabat di tingkat kecamatan.

"Intinya, pejabat daerah dan anggota TNI-Polri harus netral," tegasnya. 

Saat ditanya apakah ada indikasi pejabat daerah atau anggota TNI-Polri yang diduga tidak netral, Rudi membeberkan, sudah ada beberapa yang sudah terindikasi. Namun demikian, Rudi enggan menyebutkan oknum tersebut.

"Kami belum bisa menyebutkan, tapi ada indikasi. Saat ini, kami sedang mendalami dan mengumpulkan bukti-buktinya," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: