6 Langkah yang Harus Kamu Lakukan Jika DC Pinjol Menyebarkan Data Pribadi Mu

6 Langkah yang Harus Kamu Lakukan Jika DC Pinjol Menyebarkan Data Pribadi Mu

PENCURIAN DATA - Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kalian dapat menghadapi situasi sulit DC pinjol menyebarkan data pribadi tersebut dengan lebih tenang dan aman. -freepik-

Catat setiap komunikasi dengan debt collector. Kalian bisa menyimpan pesan teks, email, atau bahkan merekam pembicaraan telepon yang mengandung ancaman atau perilaku intimidasi. Bukti ini sangat penting jika situasi berujung pada pelaporan hukum.

Mengutip dari Kominfo, bukti-bukti semacam ini dapat digunakan sebagai dasar untuk menindak penyalahgunaan data pribadi, terutama jika kasusnya melibatkan penyebaran informasi melalui media sosial.

4. Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Jika debt collector bertindak melampaui batas, misalnya menyebarkan data pribadi kalian, segera laporkan ke pihak berwenang. Ada beberapa saluran yang bisa kalian gunakan:

BACA JUGA: Daftar Pinjol Data Busuk Bisa Cair 2024, Resiko Ditanggung Sendiri

BACA JUGA: 6 Cara Minta Keringanan Bayar ke DC Pinjol agar SLIK OJK Tetap Aman

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Laporkan melalui hotline 157 atau email ke [email protected].

  • Kepolisian

Kalian bisa membuat laporan langsung di kantor polisi terdekat atau melalui situs resmi patrolisiber.id.

  • Kominfo

Kirim aduan ke [email protected] jika data pribadi kalian disalahgunakan di platform digital.

Tindakan melaporkan ini penting untuk memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar hukum sekaligus melindungi korban lainnya.

BACA JUGA: Risiko Gunakan Pinjaman Akulaku, DC Lapangan Pinjol Mengancam?

BACA JUGA: 5 Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal yang Benar agar Tidak Salah Langkah

5. Minta Bantuan Hukum

Jika tekanan yang kalian hadapi sudah terlalu berat, jangan ragu mencari bantuan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum. Mereka dapat membantu memberikan saran, menghubungi pihak terkait, hingga membawa kasus ini ke jalur hukum jika diperlukan.

Mengutip dari portal Hukum Online, pelanggaran penyebaran data pribadi tanpa izin bisa dikenakan sanksi sesuai UU ITE Pasal 26 ayat (1), yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

6. Tingkatkan Pengetahuan tentang Hak-hak Kalian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: