Diiming- Iming iPhone Baru, Remaja di Brebes Jadi Korban Perdagangan Orang
--
Selain pengamanan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, pakaian milik korban, handphone iPhone type 13, satu unit sepeda motor, uang tunai dan kwitansi pembayaran kamar hotel.
“Terhadap Pelaku dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 17 Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberetantansan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 12 Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf e dan g Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: