Ketua Sementara DPRD Kota Tegal Beberkan Tugas dan Fungsi
Ketua Sementara DPRD Kota Tegal Sutari--
TEGAL, radartegal.com - Ketua Sementara DPRD Kota Tegal Sutari didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Harviyanto, menjadi narasumber dalam podcast yang digelar kemarin. Pada kesempatan itu, dikupas tentang tugas dan fungsi anggota DPRD.
Dalam penyampaiannya, Sutari mengatakan ada 3 tugas dari DPRD. Yakni, fungsi legislasi, penganggaran dan Pengawasan.
"Dalam tugasnya, DPRD menjalankan 3 fungsi. Yakni legislasi atau pembentukan perda, bugenting atau penganggaran dan pengawasan atau controling," katanya.
Menurut Sutari, ada beberapa kriteria untuk menjadi anggota DPRD. Yaitu, integritas, moralitas dan kepercayaan publik.
BACA JUGA: Ketua Sementara DPRD Kota Tegal Ucapkan Selamat Kepada Danlanal Baru
BACA JUGA: Sah! 50 Anggota DPRD Brebes Dilantik, Didi Tuswandi dari PDI Perjuangan Jadi Ketua Sementara
"Selanjutnya, anggota DPRD diharapkan bersikap netral dan memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi/golongan. Serta, keterlibatan aktif dalam menyerap dan mewujudkan aspirasi masyarakat sangat penting bagi anggota DPRD," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Harviyanto mengungkapkan terkait fungsi dari Sekwan. Yakni, sebagai fasilitator administrasi dan birokrasi agar DPRD dapat menjalankan fungsinya secara efektif.
"Kemudian, kolaborasi dan inovasi penting dalam membantu tugas anggota DPRD Kota Tegal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: