Ratusan Buruh Brebes Gelar Demo di Dinperinaker, Tuntut Upah Layak
Ratusan buruh di Kabupaten Brebes kembali melakukan aksi demo menuntut upah layak, Senin 4 November 2024. (Istimewa)--
Dia menyebutkan, tuntutan buruh sebanyak 10 persen dari UMK 2024 ini harus disesuaikan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan skema pengupahan dengan variabel pertumbuhan ekonomi, PDRB, Inflasi, dan perhitungan alfaalfa 0,1 sampai 0,3 persen.
"Coba kita sama-sama menunggu, mudah-mudahan ada peraturan atau regulasi lagi yang menjadi landasan kami untuk menghitung kembali terutama pada masa sidang Dewan Pengupahan nanti," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: