Catat! Jadwal Kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal di Medsos Dimulai 10 November 2024
Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Pilkada 2024--
TEGAL, radartegal.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi kampanye dan dana kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Pilkada 2024, Selasa 15 Oktober 2024. Pada kesempatan itu, disampaikan jadwal kampanye melalui media sosial (medsos) baru akan dimulai pada 10 November 2024 mendatang.
Itu, disampaikan Komisioner KPU Kota Tegal Imam Gojali saat membuka kegiatan. Menurutnya, tahapan yang tengah berlangsung saat ini adalah kampanye yang dilaksanakan sejak akhir September 2024 lalu. Meski begitu, untuk jadwal kampanye melalui media sosial baru akan dimulai pada 10 November 2024.
"Sesuai dengan PKPU 13/2024, kampanye adalah kegiatan untuk menawarkan visi, misi dan program untuk meyakinkan Pemilih. Ini yang perlu diperkuat oleh paslon," katanya.
Menurut Igo (sapaan akrab Imam Gojali) kampanye merupakan bagian dari Pendidikan politik bagi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi Pemilih. Sebab, selain KPU sebagai penyelenggara, juga peran partai politik atau paslon dalam menawarkan program diharapkan bisa meningkatkan partisipasi pemilih.
BACA JUGA: Semakin Dekat, KPU Gencar Sosialisasikan Pilkada 2024 di Tegal
BACA JUGA: Cegah Pelanggaran pada Masa Kampanye Pilkada 2024 di Tegal, Bawaslu Undang Stakeholder dan Peserta
"Kami berharap kampanye yang dilakukan juga tetap dapat menjaga situasi kondusif ketertiban dan keamanan semua. Sehingga, tidak ada kendala dalam pelaksanaan," katanya.
Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh. Mansyur Syarifudin mengatakan pihaknya kembali menggelar sosialisasi kampanye sebagai penegasan kegiatan yang sedang dilaksanakan. Apalagi, saat ini PKPU 13/2024, sehingga perlu disosialisasikan lagi.
"Agar hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban mereka para LO dan tim sukses terkait pemenuhan syarat kampanye bisa dipenuhi," ujarnya.
Selain kampanye, kata Mansyur, tahapan terdekat saat ini yakni laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK). Pihaknya, mengingatkan, prinsip audit dana kampanye, yakni seluruh pemasukan dan pengeluaran harus seimbang.
BACA JUGA: Mau Pindah TPS Memilih pada Pilkada 2024 di Tegal? Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
"Sehingga, pihaknya mengingatkan jangan sampai di dalam proses LPSDK ada sejumlah hal yang tidak tercatat. Atau antara dana yang masuk dan keluar berbanding terbalik,” ujarnya.
Mansyur menambahkan, besaran dana kampanye sesuai regulasi yang ada dibatasi maksimal Rp11 miliar. Sedangkan untuk sumbangan dana kampanye secara umum mulai dari Rp75-750 juta dan tidak boleh melebihi angka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: