11 Terdakwa Film Dewasa Kelas Bintang Dituntut 2 Tahun Penjara, Ada Siskaeee dan Melly 3GP

11 Terdakwa Film Dewasa Kelas Bintang Dituntut 2 Tahun Penjara, Ada Siskaeee dan Melly 3GP

FILM DEWASA- Sebanyak 11 terdakwa film dewasa kelas bintang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 2 tahun penjara. Salah satunya Siskaeee. -tangkapan layar-Radartegal.disway.id

Radartegal.com- Sebanyak 11 terdakwa film dewasa kelas bintang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Proses hukum terkait produksi film dewasa ini menarik perhatian masyarakat terkait isu eksploitasi dalam industri hiburan.

Para terdakwa film dewasa yang didakwa dua tahun penjara termasuk Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP, Virly Virginia VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, serta beberapa nama lainnya.

Dua terdakwa pria, Bima Prawira dan Fatra Ardianata, juga dikenakan tuntutan serupa, sementara Siskaeee FCNS alias S, dituntut dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA: Dibayar Rp10 Juta, Siskaeee Akui Main Film Dewasa Kramat Tunggak: Satu Doang!

BACA JUGA: Disebut Berpisah dengan Suaminya, Cupi Cupita Ternyata Pernah Mengaku Doyan Nonton Film Dewasa

Dalam sidang tertutup tersebut, Jaksa menguraikan tuntutannya dalam agenda yang mencakup kasus rumah produksi film dewasa kelasbintang.com.

Tuntutan ini direspons dengan keberatan oleh para terdakwa yang melalui kuasa hukum mereka.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa mereka ditipu dan dijadikan talent dalam produksi film dewasa yang diklaim legal dengan adanya kontrak kerja.

Berdasarkan pernyataan Komnas Perempuan, para terdakwa dianggap sebagai korban eksploitasi dan mengalami intimidasi selama proses produksi.

"Kami akan mengajukan nota keberatan karena para klien kami tidak mengetahui bahwa mereka terlibat dalam produksi ilegal," kata Randy Raynaldo, Kuasa Terdakwa Film Dewasa, Senin, 7 Oktober 2024.

Berita di atas sudah tayang di Disway.id dengan judul 11 Terdakwa Film Porno Kelas Bintang Dituntut 2 Tahun Penjara.

Sumber: