Kemenkumham Keluarkan SK Muktamar PKB di Bali, Pengurus dan Kader 3 Daerah Syukuran

Kemenkumham Keluarkan SK Muktamar PKB di Bali, Pengurus dan Kader 3 Daerah Syukuran

SYUKURAN - Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid saat menghadiri acara syukuran di Desa Jatimulya Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com- Kemenkumham akhirnya resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Bali.

Hal ini membuat para pengurus dan kader PKB akhirnya bisa bernafas lega dan memutuskan menggelar syukuran.  

Syukuran atas Muktamar PKB di Bali ini dilakukan oleh kader PKB dari tiga daerah. 

Yaitu, Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes. 

BACA JUGA: Antisipasi Muktamar Tandingan, PKB Kabupaten Tegal Sambangi Pengadilan Negeri dan Serahkan Ini

BACA JUGA: Sudah Sepakat, PKB Kabupaten Tegal Siap Dukung Gus Muhaimin Iskandar Menjabat Ketua Umum Lagi

Syukuran ini dipusatkan di kediaman Anggota DPRD Jawa Tengah Fraksi PKB Abdul Aziz, di Desa Jatimulya Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, Jumat, 6 September 2024.

Abdul Aziz menyatakan, dengan keluarnya SK Menkumham penetapan Pengurus DPP PKB ini, maka menjadi jawaban keresahan warga dan kader PKB di akar rumput akan isu dan manuver Muktamar PKB tandingan.

"Alhamdulillah, SK sudah keluar, kita pun tenang," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, putra asli Tegal ini juga mengucapkan terima kasih kepada tim pemenangan warga dari Kabupaten Tegal, Brebes dan Kota Tegal yang telah memilih dan memberikan amanah serta kepercayaan pada dirinya saat pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA: Geram Karena Diduga Sebar Hoax, DPC PKB Kabupaten Tegal Laporkan Lukman Edy ke Polres

BACA JUGA: Siapkan Paslon di Pilkada Kabupaten Tegal 2024, PKB Safari Politik ke DPC PPP

Sehingga dirinya terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. 

"Doakan saya agar bisa amanah dan dapat mengemban aspirasi warga Tegal dan Brebes. Mampu membawa misi NU dan Ahlussunnah wal jamaah," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: